TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai keputusan pemberian izin kepada 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara, Indonesia merupakan langkah mundur Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurutnya, izin tersebut mengabaikan nilai keadilan bagi 7 ribu nelayan tradisional Natuna. "Kebijakan yang membolehkan penggunaan kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di Natuna adalah bentuk ketidakadilan perikanan yang dilakukan KKP terhadap nelayan setempat. Ini adalah bentuk kemunduran KKP," kata Susan melalui keterangan tertulis, Ahad 23 Februari 2020.
Menurut Susan, Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari sangat bergantung terhadap sumber daya perikanan.
"Alih-alih mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah, Menteri semestinya menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari 7 ribu nelayan lokal di Natuna untuk mengelola sumber daya perikanan di sana,” ucapnya.
Susan melihat bahwa pemberian izin 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung melanggar hukum. Pasalnya sampai dengan hari ini, cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
"Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia," kata Susan.
Pada baleid tersebut menjelaskan semua alat tangkap yang dilarang termasuk cantrang, karena dalam aturan itu disebutkan efek dari alat-alat itu terbukti menyebabkan kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.
"Penerbitan izin 30 kapal cantrang membuktikan KKP sebagai pelanggar hukum. Izin tersebut akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memposisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan," kata Susan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta agar tidak dipermasalahkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara tidak terus-menerus dipermasalahkan.
"Saya pikir alat tangkapnya apa saja, yang penting sesuai dengan aturan. Jangan terlalu mendikotomi suatu alat tangkap," kata Edhy di kantor Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jakarta, Kamis 19 Februari 2020.
Adapun Pemerintah saat ini telah mengizinkan 30 kapal cantrang menangkap ikan di Laut Natuna Utara dengan memakai Surat Keterangan Melaut (SKM), bukan malah menggunakan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).