Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub Susun Rekomendasi Aturan Skuter Listrik, Usia Pengemudi Dibatasi

image-gnews
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat perkenalan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Veranda Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah menyusun rekomendasi aturan penggunaan personal mobility device, termasuk skuter listrik. Rekomendasi itu akan diberikan kepada pemerintah daerah yang nantinya bakal mengatur teknis penggunaan kendaraan personal.

"Minat pengguna kendaraan listrik di daerah banyak. Jadi saya pikir harus berikan payung pemikiran, nanti pemda yang akan mengatur," ujar Budi Karya di kantornya, Jumat, 21 Februari 2020.

Adapun dalam poin-poin rekomendasi yang akan disusun nantinya, Budi Karya mencatat ada beberapa hal yang bakal disoroti. Di antaranya pembatasan usia pengemudi, pemakaian helm serta alat keselamatan lainnya, dan lokasi penggunaan kendaraan.

Kemudian, Kementerian akan merekomendasikan aspek-aspek pendukung keamanan lainnya, termasuk pengadaan rambu-rambu lalu-lintas khusus. Rekomendasi ini akan disusun bersama-sama antara Kementerian Perhubungan, Korps Lalu-lintas Polri, para pakar, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta masyarakat luas.

Budi Karya menerangkan, pembuatan rekomendasi aturan tersebut merupakan imbas dari adanya kecelakaan yang menyebabkan operasional salah satu merek skuter listrik, Grabwheels, ditangguhkan. "Beberapa waktu lalu, penggunaan itu tidak disertai dengan rambu-rambu, tata cara, pelaksanaan yang baik," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan sebelumnya menyerahkan penyusunan aturan terkait kendaraan skuter listrik dan kendaraan personal lainnya kepada pemerintah daerah. Namun, kementerian akan membuat peraturan menteri yang secara umum bakal memayungi aturan daerah tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, kementerian sudah menyusun rancangan beleid tersebut. "Permen sudah kami siapkan. Tapi kan kita harus diuji kira-kira aspek keselamatan yang sudah saya breakdown dalam norma-norma ini sudah sesuai belum," ujarnya.

Selain menyusun beleid tersebut, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya sedang mengusulkan operasional kendaraan listrik personal masuk dalam poin revisi Undang-undang 22 Tahun 2009. Revisi aturan itu tengah disorongkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tiket Pesawat Mahal, Menhub Budi Karya: Gara-gara Ada yang Melindungi Monopoli Avtur

3 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Tiket Pesawat Mahal, Menhub Budi Karya: Gara-gara Ada yang Melindungi Monopoli Avtur

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tiket pesawat mahal gara-gara ada yang melindungi monopoli avtur.


Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Imbas Kendarai Skuter Listrik Sambil Mabuk

4 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Didenda Rp 173 Juta Imbas Kendarai Skuter Listrik Sambil Mabuk

Kabulkan tuntutan jaksa, Hakim Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 173 juta kepada Suga BTS atas kasus DUI.


Menilik Bocoran Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

9 hari lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Menilik Bocoran Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

Kereta cepat Jakarta-Surabaya diharapkan bisa melaju dengan kecepatan 200-250 kilometer per jam, sehingga, waktu perjalanan hanya 3,5 jam.


Jokowi Sempat Berulang Kali Pastikan Kemananan Mendarat di Bandara IKN

10 hari lalu

Suasana pembangunan rusun ASN terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jokowi Sempat Berulang Kali Pastikan Kemananan Mendarat di Bandara IKN

Sebelum memutuskan mendarat di Bandara IKN, Presiden Jokowi mengaku memastikan keamanan pendarataan ini kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.


Menteri Budi Karya Siapkan 10 Isu Strategis dalam Pembahasan RUU Pelayaran

14 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok.Kementerian Perhubungan)
Menteri Budi Karya Siapkan 10 Isu Strategis dalam Pembahasan RUU Pelayaran

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya ditunjuk menjadi leading sector dalam pembahasan terkait RUU Pelayaran.


Sempat Molor, Menhub Klaim Pembangunan Bandara IKN Cukup Signifikan

26 hari lalu

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Sempat Molor, Menhub Klaim Pembangunan Bandara IKN Cukup Signifikan

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim perkembangan pembangunan Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) cukup signifikan.


Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

31 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu anak-anak di Kedutaan Besar Vatikan, Jakarta, Selasa, 3 September 2024. Dua anak di antaranya memberikan lukisan bergambar pohon, bendera berbagai negara, dan tangan berjabatan serta bertuliskan
Terkini: Sosok Ignasius Jonan yang Menyambut Kedatangan Paus Fransiskus, Paus Pilih Naik ITA Airways Ketimbang Jet Pribadi

Sosok mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan erat kaitannya dengan lawatan Paus Fransiskus ke Jakarta pada 3-6 September 2024.


Segini Kadar Alkohol Suga BTS Saat Diperiksa Polisi Naik Skuter Sambil Mabuk

40 hari lalu

Suga BTS. Foto: Instagram @agustd.
Segini Kadar Alkohol Suga BTS Saat Diperiksa Polisi Naik Skuter Sambil Mabuk

Suga BTS kedapatan mengendarai skuter listrik sambil mabuk. Berapa kadar alkohol dalam tubuhnya saat diperiksa polisi malam itu?


Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi karena Diduga Mabuk Saat Kendarai Skuter Listrik

40 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Kronologi Suga BTS Diperiksa Polisi karena Diduga Mabuk Saat Kendarai Skuter Listrik

Suga BTS dilaporkan diperiksa pihak kepolisian karena diduga mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Begini kronologinya.


Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Hadiri Pemeriksaan di Kantor Polisi

40 hari lalu

Ekspresi personel boyband K-pop, Suga BTS setibanya di kantor polisi Seoul, Korea Selatan, 23 Agustus 2024. Suga BTS tampak tertunduk saat meminta maaf sebelum memenuhi panggilan polisi karena ia mengemudi skuter listrik dalam keadaan mabuk. Dalam pemeriksaan awal, terungkap kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen atau jauh di atas ambang batas 0,08 persen untuk pencabutan SIM. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf Usai Hadiri Pemeriksaan di Kantor Polisi

Suga BTS mengutarakan permintaan maaf dalam surat yang ditulis tangan untuk penggemar dan keenam anggota BTS atas kelalaian serta kecerobohannya.