Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Edhy Prabowo Izinkan 30 Kapal Cantrang Melaut di Natuna

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengizinkan 30 kapal dengan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna Utara. Kapal-kapal tersebut merupakan pemegang Surat Keterangan Melaut (SKM) asal Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan pemberian izin operasi kapal cantrang ini dipicu insiden pada pertengahan Desember 2019 lalu. Sekitar 50 perahu nelayan Cina yang dikawal kapal penjaga (coastguard) masuk ke perairan Natuna pada pertengahan Desember 2019. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Pemerintah mengatur strategi untuk meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan potensi perikanan di sana. Pemerintah berencana mengelola potensi perikanan yang belum optimal dengan menambahkan armada yang relevan serta membangun proses bisnis di sana.

Rencana penambahan armada direspons sekitar 400 pemilik kapal dari Jawa Tengah, mayoritas kapal cantrang. Zulficar menyatakan mereka mengajukan diri melaut di Natuna kepada Kementerian Politik Hukum dan Keamanan. "Dengan kondisi khusus kedaulatan, 30 kapal cantrang yang beroperasi dengan SKM di Jawa Tengah kami berikan untuk masuk ke ZEE Natuna Utara," katanya kepada Tempo, Senin 17 Februari 2020.

Dia menuturkan, saat ini terdapat sekitar 815 kapal ukuran di atas 30 Gross Tonnage (GT) yang beroperasi di wilayah Natuna. Namun mayoritas kapal berlayar di bagian selatan Natuna Utara. Armada baru rencananya akan diminta beraktivitas di dekat perbatasan. Menurut dia masih ada potensi menambah armada baru hingga sekitar 300 kapal ke wilayah tersebut.

Penggunaan alat tangkap cantrang saat ini dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Khusus di Jawa Tengah, terdapat diskresi untuk mengoperasikan alat tersebut. Zulficar menyatakan diskresi tersebut yang menjadi landasan hukum bagi nelayan melaut.

Kapal-kapal cantrang itu akan beroperasi dengan perlindungan dari Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, dan Badan Keamanan Laut. Zulficar telah mengirim surat kepada pimpinan ketiga lembaga tersebut pada 23 Januari 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat tersebut dia menjelaskan 30 kapal cantrang dari Jawa Tengah tidak memiliki Surat Laik Operasi dan Surat Persetujuan Berlayar. KKP tidak dapat menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan, yang menjadi syarat kedua dokumen tersebut, bagi pengguna alat tangkap yang dilarang. Untuk itu, dia meminta ketiga lembaga tidak menangkap dan melakukan proses hukum kepada nelayan tersebut.

Menurut Zulficar, pemerintah juga membuka gerai perizinan untuk kapal lain yang tidak menggunakan alat tangkap cantrang. "Kami sudah membuka gerai perizinan di Tanjung Balai Karimun untuk mendorong kapal lokal dan dari berbagai wilayah untuk melengkapi kebutuhan yang ada," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai kebijakan pemerintah mengizinkan kapal cantrang dari Jawa Tengah ke Natuna berpotensi menimbulkan konflik dengan nelayan lokal dan tradisional. "Mereka masih mengambil dengan cara subsisten," ujarnya. Selain itu, kerusakan wilayah perikanan menjadi ancaman dengan penggunaan cantrang.

Pengamat perikanan Suhana menyatakan izin penggunaan cantrang menunjukkan sikap tidak konsisten pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan. "Sebaiknya pemerintah tetap konsisten menjalankan larangan alat tangkap tidak ramah lingkungan," katanya.

EKO WAHYUDI | VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

7 hari lalu

Kapal kecil nelayan Natuna saat melaut di pesisir Pulau Ranai. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.


Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

10 hari lalu

Beberapa nelayan Natuna yang ditangkap di Malaysia. Foto Istimewa
Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.


Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

38 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Optimistis Pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia Berdampak Positif

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia berdampak positif.


Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

38 hari lalu

Petugas Airnav memantau pergerakan pesawat di menara kontrol Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat 29 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda transportasi mengalami peningkatan pada H-5 Lebaran 2022. Sementara itu, secara kumulatif sejak H-7 Lebaran 2022 pergerakan penumpang transportasi udara tercatat merupakan yang tertinggi. TEMPO/Subekti.
Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara di Kepri dan Natuna dari Singapura, namun masih menguasai FIR wilayah Australia dan Timor Leste


Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

38 hari lalu

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan sejak pertemuan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura


BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

13 Februari 2024

Ilustrasi gelombang tinggi. ANTARA
BMKG: Gelombang Tinggi hingga 6 Meter Masih Berpotensi di Perairan Natuna

Gelombang tinggi kisaran 4-6 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara dan perairan utara Kepulauan Natuna.


BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

10 Februari 2024

Nelayan menarik perahu untuk disandarkan di kawasan Pelabuhan Jepara, Jobokuto, Jepara, Jawa Tengah, Sabtu 3 Februari 2024. BMKG stasiun meteorologi maritim Tanjung Emas Semarang mengeluarkan peringatan dini adanya potensi gelombang tinggi hingga 2,5 meter di Laut Jawa bagian tengah dan perairan Karimunjawa 3-4 Fabuari 2024. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Terutama di Perairan Natuna

BMKG mengeluarkan peringatan gelombang tinggi hingga 4 meter, terutama di lautan Natuna.


Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

20 Januari 2024

Anies Baswedan berpidato didalam pertemuan dengan ribuan pendukung di MTC Nongsa Batam, Jumat 19 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Soal Laut Natuna Utara, Anies Sebut Kapal Ikan Asing Dikawal Kapal Sipil Bersenjata

Anies mengatakan kedaulatan wilayah Indonesia harus dijaga.


Cerita 170 Orang Natuna Mengungsi akibat Tanah Longsor

14 Januari 2024

Ilustrasi tanah longsor. Tempo/Imam Hamdi
Cerita 170 Orang Natuna Mengungsi akibat Tanah Longsor

Sebanyak 170 orang warga Pulau Serasan, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau masih mengungsi di hunian tetap (Huntap) di daerah itu akibat longsor.


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.