Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Cara Mudah Bayar SPP, Buku, Seragam hingga Eskul via Gopay

image-gnews
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan 4 kebijakan untuk perguruan tinggi di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan 4 kebijakan untuk perguruan tinggi di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2020. TEMPO/Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gojek melalui fitur GoBills baru saja meluncurkan terobosannya terkait dengan pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) menggunakan GoPay

Arno Tse, Senior Vice President Sales GoPay mengatakan fitur tersebut dapat digunakan untuk membayar biaya pendidikan lain selain SPP, seperti buku, seragam dan kegiatan ekstrakurikuler. Adapun saat ini telah ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills.

“Layanan terbaru ini membebaskan orang tua dan wali murid untuk membayar pendidikan anak dimana saja dan kapan saja tanpa harus hadir ke sekolah. Orang tua yang sibuk dapat fokus dengan kepentingan lain seperti pekerjaan tanpa khawatir akan melewatkan tenggat pembayaran,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin 17 Februari 2020.

Lalu bagaimana cara pembayaran beragam tagihan pendidikan tersebut melalu fitur GoBills? Berikut panduannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, buka fitur GoBills di aplikasi Gojek. Kedua, pilih kategori sekolah. Ketiga, pilih instansi pendidikan atau sekolah yang dituju.

Keempat, masukkan nomor induk siswa atau mahasiswa. Kelima, masukkan nominal tagihan dan pastikan saldo GoPay tersedia. Keenam, lanjutkan pembayaran dengan memasukkan PIN untuk memverifikasi pemilik akun GoPay. Terakhir pastikan bukti pembayaran diterima.

Sekadar informasi, selain digunakan untuk membayar SPP, fitur GoBills juga dapat digunakan untuk untuk membayar tagihan sehari-hari lain seperti air, listrik, pulsa, BPJS kesehatan, internet, TV kabel, asuransi, pajak hingga zakat.

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

7 hari lalu

Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS
4 Poin Seruan KIKA soal Kasus Kumba Digdowiseiso dan Pelanggaran Akademik

Soal kasus Kumba Digdowiseiso, begini poin seruan KIKA atas kasus pelanggaran akademik.


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

9 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

10 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

10 hari lalu

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?

Seragam sekolah sempat diisukan alami perubahan, begini respons Kemendikbudristek. Begini bunyi Permendikbudristek soal Seragam Sekolah.


Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

14 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), dan Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Bachtiar Utomo (kiri) saat acara Kreasi Bangkit di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Dalam rangka memperingati Hari Indonesia Menabung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kwatir Nasional (Kwarnas) menggelar kegiatan KEJAR Prestasi dan Bangun Generasi Kita (KREASI BANGKIT) yang bertemakan Bangun Generasi Indonesia Menabung, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan untuk Indonesia Maju. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Kwarnas Enggan Diskusi dengan Pemerintah soal Pramuka Sebelum Permendikbudristek 12/2024 Direvisi

Kwarnas masih enggan membahas pengembangan pendidikan Pramuka sebelum permendikbudristek direvisi


Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

19 hari lalu

QRIS merupakan QR Code yang kini marak digunakan sebagai model pembayaran, tak terkecuali untuk bayar tol. Simak cara bayar tol pakai QRIS berikut. Foto: Canva
Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.


Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

20 hari lalu

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028 yang dipimpin oleh Budi Waseso dikukuhkan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.


Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

21 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Soal Polemik Pramuka, JPPI: Bungkusnya Bisa Berbeda, yang Penting Muatannya Masuk

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) setuju dengan kebijakan terbaru Nadiem soal ekskul Pramuka yang tak wajib.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

21 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.