Sebelumnya, Rudiantara juga menyebut Google merupakan satu-satunya platform yang sudah membayar pajak korporasi di Indonesia sejak 2016, serta sudah melakukan collecting payment dari pelaku usaha Tanah Air yang menaruh iklan di YouTube dalam bentuk mata uang rupiah.
Meskipun demikian, pengimplementasian skema pengenaan pajak digital terhadap OTT dalam RUU Omnibus Law Perpajakan sebenarnya masih perlu dipertanyakan.
Di dalam rancangan peraturan itu dijelaskan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan ditentukan atas omzet konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau jumlah pengguna aktif media digital. Namun, sampai dengan saat ini baik perusahaan OTT maupun para pelaku bisnis e-commerce masih belum mau menyerahkan data-data yang dimiliki ke pemerintah.
Adapun, di dalam RUU Omnibus Law Perpajakan pelaku kegiatan PMSE disebutkan akan dikenai sanksi administratif serta pemutusan akses jika tidak melaksanakan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai, dan membayar dan melaporkan PPH atau pajak transaksi elektronik.
Permintaan pemutusan akses dapat disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika (Menkominfo) yang kemudian berwenang untuk melakukan pemutusan akses.