Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Perhubungan tengah mengantisipasi masuknya virus 2019-nCoV atau virus corona ke Indonesia dari aktivitas angkutan barang atau kargo. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan enam langkah.
"Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 01 Tahun 2020 tentang Penanganan Pesawat Udara Khusus Kargo dari Republik Rakyat Tiongkok (RTT)," ujarnya pada Rabu, 5 Februari 2020.
Langkah pertama, Novie mengatakan bandara yang melayani kargo dari Cina wajib menentukan isolated parking area atau area parkir isolasi. Adapun langkah kedua, pesawat kargo yang beroperasi wajib mengikuti prosedur khusus dengan melibatkan beberapa pihak.
Pihak-pihak itu meliputi Air Traffic Control alias ATC, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan personel ground handling. Dalam hal ini, kata Novie, personel yang menangani kargo wajib menggunakan pakaian anti virus, sarung tangan, dan masker.
Selanjutnya langkah ketiga ialah badan usaha angkutan udara dan perusahaan wajib memberikan manifes kru dan kargo yang diangkut kepada kepala bandara. Data juga mesti disorongkan ke kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi yang berwenang serta ground handling.
"Lalu keempat, ATC yang bertugas harus memberitahukan kedatangan pesawat udara dimaksud kepada kepala bandara," tuturnya.
Lantas, langkah kelima, kepala bandara wajib memastikan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan instansi berwenang telah melakukan pembersihan atau disinfeksi terhadap pesawat udara, kru pesawat dan barang bawaannya, serta kargo sesuai SOP yang berlaku. Terakhir, kru pesawat tidak boleh turun dari pesawat udara selama pesawat udara tiba di lokasi pendaratan.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia melalui aktivitas penerbangan. Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder penerbangan terkait," tuturnya.