TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan belum ada pembahasan terkait wacana sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat yang menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru. Baik pembahasan sanksi pensiun dini maupun sanksi lain.
Korpri masih menunggu pembicaraan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pembahasan sanksi ini.
"Nanti kita lihat dulu pertimbangannya apa dan disampaikan dengan terbuka. Jadi kita tunggu konkretnya semua seperti apa," kata dia ketika dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2020.
Ia menuturkan, terkait sanksi kepada ASN yang menolak untuk dipindahkan harus dibicarakan secara bersama-sama agar mempunyai jalan tengah yang baik bagi semua pihak. Sehingga jika nanti ada sanksinya pun, diharapkan disampaikan secara terbuka.
"Skemanya sendiri belum disampaikan kepada kami, diberikan seperti apa, (dan) sedang dipikirkan oleh pemerintah," ucapnya.
Ia mengklaim, hingga saat ini belum ada ASN yang menolak dipindahkan untuk bekerja di Ibu Kota Negara yang baru.
Zuldan berkelakar, jika yang menolak dipindahkan ke Ibu Kota Negara, namun diberikan uang saku sampai Rp 1 miliar, maka ia menduga lebih banyak yang memilih dipensiunkan.
"Jangan-jangan kalau diberikan pensiun dini malah diberinkan uang saku yang besar, maka mereka malah senang, dan memilih usaha lain," ucapnya.