TEMPO.CO, Jakarta - Analis Pasar Modal Hans Kwee memberikan tanggapan soal pemblokiran 800 rekening efek yang terkait dengan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hans menyebut pemblokiran ini tidak akan berdampak besar pada kondisi pasar saham dan obligasi.
"Karena transaksi mereka sudah turun, kalau dulu, memang besar, tapi karena ada kepanikan sedikit, maka transaksi sudah hilang sejak November 2019," kata Hans saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memblokir sebanyak 800-an rekening efek. Pemblokiran atau suspensi ini berkaitan dengan skandal korupsi dan kasus default atau gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jumlahnya mungkin terus berkembang, bisa melebihi angka itu. Tapi saat ini, OJK dan Kejagung terus berkoordinasi secara intensif untuk kasus ini," kata Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Jumat,, 24 Januari 2020.
Lebih lanjut, tidak hanya rekening efek, transaksi yang dimaksud Hans juga terkait dengan adanya lima saham yang sudah dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ada lima saham yang dihentikan ,yaitu PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pemblokiran atau suspensi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen regulator pasar modal untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal Budi Frensidy mengatakan dampak ke pasar obligasi kemungkin tidak akan signifikan. Akan tetapi, kata dia, dampak akan terjadi pada pasar saham.
"Sudah pasti akan semakin menurunkan transaksi harian yang sudah turun sangat banyak itu," kata Profesor bidang Keuangan dan Pasar Modal, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia ini.