Sebelumnya, MUI dikabarkan sudah siap mengeluarkan fatwa haram untuk platform Netflix. Cap haram itu akan disematkan ke Netflix jika terbukti ditemukan ada konten negatif dalam platform tersebut.
Hasanuddin kala itu mengatakan, media sosial dan platform digital dewasa ini rentan disusupi konten negatif yang tidak sesuai dengan norma agama dan hukum di Indonesia. Karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemangku kepentingan terkait bersama-sama melakukan filter terhadap konten yang ditayangkan oleh Netflix di Tanah Air.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dari konten negatif dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix,” tutur Hasanuddin, Rabu 22 Januari 2020.
Namun, Hasanuddin menjelaskan hingga saat ini, MUI belum menerima laporan dari masyarakat ihwal konten negatif tersebut di Netflix. Padahal, menurutnya, fatwa seputar perilaku menyimpang, kekerasan pornografi dan terorisme serta kekerasan sudah memiliki fatwanya sendiri. Dengan demikian, MUI hanya tinggal menunggu laporan dari masyarakat.
“Jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI. Mengeluarkan fatwa terhadap konten negatif di Netflix, MUI tak membutuhkan waktu yang lama,” katanya.
CAESAR AKBAR | BISNIS