Dia tak menampik bahwa pemangkasan proses, termasuk perihal Amdal, berpotensi mempengaruhi kualitas izin itu sendiri. "Bisa iya bisa tidak. Yang penting pemerintah memberi syarat dan jika nanti tak sesuai, ya tinggal tutup."
Melalui keterangan tertulis, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan negara menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen per tahun agar dapat menampung dua juta pekerja baru. Diperlukan investasi jumbo sebesar Rp 4.800 triliun dari kas negara, swasta melalui investasi, maupun badan usaha pelat merah.
"Perizinan rumit harus dibuat berbasis risiko, harus ada kepastian dan standar dalam proses dan biaya perizinan," katanya.
Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi, menolak jika izin krusial seperti Amdal nantinya digantikan oleh pendekatan berbasis risiko. Dia beralasan hal itu tak mengurangi tingkat kerusakan lingkungan. "Penilaian risiko juga rentan direkayasa dan dimanipulasi," ucapnya. "Investasi dianggap harus jalan dan mengabaikan kepentingan sosial lingkungan."
Adapun Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida, mengatakan sektor yang paling berdampak ke lingkungan, seperti tambang dan pengelolaan energi, hanya bisa dikawal dengan perizinan. "Jangan sampai melemah hanya karena risikonya dinilai tidak tinggi."
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI | YOHANES PASKALIS PAE DALE