Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.
Atas pemberhentian itu, Helmy Yahya mengatakan akan menempuh jalur hukum. "Saya akan melakukan perlawanan hukum," kata Helmy dalam sebuah pesan pendek kepada grup internal perusahaan yang tersebar, Kamis petang, 16 Januari 2020.
Helmy sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas penonaktifannya sebagai bos TVRI pada awal Desember lalu. Namun, dalam pesan pendek tersebut, Helmy Yahya menjelaskan bahwa ia suratnya ditolak.
Helmy Yahya lantas menyatakan pamit sementara dari grup internal perusahaan. Ia juga menyatakan terima kasih kepada koleganya di lembaga penyiaran publik yang telah bekerja bersama-sama dengannya.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA