TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pengungkapan kasus pelanggaran hukum di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus dilakukan dengan tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Ia pun mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan yang telah melakukan investigasi dan juga Kejaksaan Agung yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.
"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujar Erick Thohir, Selasa, 14 Januari 2020.
Pengusutan kasus di masa lalu itu, menurut Erick Thohir, sekaligus menjadi penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah itu. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Dua tersangka lainnya adalah Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Sebelum penetapan tersangka, Kejagung telah mencekal 10 orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS. Kejagung mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian Rp13,7 triliun akibat Jiwasraya berinvestasi pada 13 perusahaan bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi melalui investasi pada aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high return.
BISNIS