Tempo.Co, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan langkah Badan Pemeriksa Keuangan mendalami kasus PT Asuransi Jiwasraya sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan. "Di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya," ujar Erick dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2020.
Porsi tersebut, kata Erick, adalah BPK akan mencari kerugian negaara dari persoalan di tubuh Jiwasraya. Selanjutnya kejaksaan akan memproses persoalan itu ke ranah hukum. Sementara itu, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyebuhkan Jiwasraya.
"Kementerian BUMN mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan saya," tutur Erick. "Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini."
BPK menargetkan penghitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya kelar paling cepat dua bulan ke depan. "Ini butuh waktu, tapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Penghitungan kerugian, menurut dia, dibutuhkan untuk kepentingan penuntutan di pengadilan nantinya. Ia memastikan lembaganya akan mendukung Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakkan hukum pada kasus perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
"BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujar Agung. Namun, Ia menuturkan nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.