Untuk menyatukan aturan ini, Mahfud MD menyatakan perlu adanya sinergi antar-kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Kemudian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri pun turut dilibatkan.
"Karena saat ini Polri punya polisi air sendiri, Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga punya aturannya," tutur Mahfud.
Pemerintah menargetkan Omnibus Law Keamanan Laut akan terbit pada 2020. Ia memastikan akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk memasukkan rancangan beleid itu dalam program legislasi nag sional atau prolegnas.
Bila Undang-undang tentang Omnibus Law terbit, aturan terkait keamanan laut akan bermuara di satu pintu. Mahfud MD memungkinkan aturan ini nanti bakal menunjuk Badan Keamanan Laut atau Bakamla sebagai koordinatornya. "Cenderung nanti ditangani Bakamla. Tapi tanpa menarik aset dan kewenangan-kewenangan non-perizinan dan pemeriksaan, kecuali terkait dengan bidangnya," ucapnya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | DIKO OKTARA