Sekar menjelaskan sejak awal tahun 2018 hingga menjelang tutup tahun 2019, OJK telah meminta Jiwasraya melakukan sejumlah langkah penyehatan. Pertama, OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang memuat langkah-langkah penanganan permasalahan.
Adapun, RPK yang telah ditandatangani Direksi serta Komisaris Jiwasraya dan memperoleh persetujuan pemegang saham yakni Kementerian BUMN, telah disampaikan kepada OJK. Terhadap pemenuhan kewajiban pemegang polis saving plan yang telah jatuh tempo, OJK telah memantau opsi penyelesaian yang dilakukan Jiwasraya.
Dalam hal ini, Jiwasraya memberikan opsi roll over polis dengan skema pembayaran dimuka sebesar 7 persen netto. Serta opsi bagi yang tidak ingin melakukan roll over dengan memberikan bunga pengembangan efektif sebesar 5,75 persen netto.
"Terhadap RPK yang telah disampaikan pada OJK, saat ini OJK melakukan pemantauan secara intensif melalui laporan realisasi RPK yang disampaikan Jiwasraya secara bulanan dan pertemuan rutin dengan manajemen," kata Sekar.
DIAS PRASONGKO