TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia menjelaskan bahwa model kerja sama dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank. Sehingga, segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.
Di sisi lain, perseroan menegaskan telah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan. "Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK,” demikian pernyataan resmi Bank KEB Hana dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Ahad, 8 Desember 2019.
Oleh karena itu, Bank KEB sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat. "Dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya."
Berikutnya, sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana menyatakan tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah. Sampai saat ini belum ada informasi terkait batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Perseroan berjanji akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah atas perkembangan yang terjadi.
Bank KEB Hana juga memohon maaf kepada seluruh nasabah terkait situasi yang tengah dihadapi saat ini. Untuk itu, perusahaan berupaya maksimal untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa tidak ada perintah dari OJK sebagaimana yang tersiar di media massa perihal kasus Jiwasraya, karena pada dasarnya apa yang kami lakukan hingga saat ini adalah sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan OJK,” termaktub dalam keterangan tertulis itu pula.
Berdasarkan surat Jiwasraya tanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi pelat merah tersebut menyatakan tengah mengalami tekanan likuiditas. Perseroan menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya adalah Bank KEB Hana.