Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Dipecat Karena Harley Davidson, Bos Garuda Terancam Pidana

Reporter

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menunjukkan kepada awak media onderdil dan suku cadang motor Harley Davidson serta sepeda Brompton ilegal yang diselundupkan di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 NEO di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Erick Thohir, meminta pejabat PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang terlibat kasus bagasi sparepart Harley Davidson dan sepeda mahal Brompton ilegl untuk mundur. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menunjukkan kepada awak media onderdil dan suku cadang motor Harley Davidson serta sepeda Brompton ilegal yang diselundupkan di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia berjenis Airbus A330-900 NEO di Jakarta, Kamis 5 Desember 2019. Erick Thohir, meminta pejabat PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) yang terlibat kasus bagasi sparepart Harley Davidson dan sepeda mahal Brompton ilegl untuk mundur. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPo.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meyakini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memproses kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia lebih lanjut. Terlebih ada kerugian negara dari kegiatan ini.

"Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," ujar Erick Thohir di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019. Kementerian Keuangan menaksir potensi kerugian negara dari penyelundupan itu berkisar Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Berdasarkan tinjauan Kementerian Keuangan, harga Harley Davidson tersebut di pasar berada di kisaran Rp 200-800 juta per unit. Sementara harga sepeda Brompton berada di kisaran Rp 50-60 juta per unit.

Erick Thohir mengatakan laporan dari Komite Audit menunjukkan adanya kesaksian tambahan bahwa Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara diduga merupakan pemilik sepeda motor Harley Davidson yang diselundupkan melalui pesawat anyar Garuda Indonesia.

"Infonya AA telah menginstruksikan (bawahannya) untuk mencari motor klasik Harley Davidson tipe Shovelhead tahun 70-an pada Tahun 2018," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis, 5 Desember 2019. Adapun pembelian, tutur dia, baru dilakukan pada April 2019.

Untuk menebus motor itu, Erick mengatakan dilakukan transfer dari Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Kemudian seseorang berinisial LJ membantu proses pengiriman dan lainnya hingga berakhir seperti beberapa waktu belakangan.

Lantaran perkara itu, Erick mengatakan segera memberhentikan Ari Askhara dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. "Saya, Menteri BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia, tapi karena perusahaan publik akan ada prosesnya lagi," ujar Erick. Erick mengatakan pemberhentian itu dilakukan lantaran proses penyelundupan diduga dilakukan secara menyeluruh oleh Garuda Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain memberhentikan Ari Askhara, Erick mengatakan bakal mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami akan lihat apakah ada oknum lain yang tersangkut pada kasus ini, ini bukan hanya kasus perdata tapi juga pidana karena menimbulkan kerugian negara," ujar Erick. "Ketika kita mau mengangkat citra dan kinerja bumn tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi."

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menduga Harley Davidson itu sejak awal memang sudah direncanakan untuk diselundupkan. Terbukti dengan adanya upaya menyamarkan sepeda motor tersebut dengan mempretelinya dan menempatkannya ke beberapa boks.

"Ini memang itikadnya sudah ada usaha-usaha untuk mengelabui petugas, untuk menyelundupkan motor itu," kata Heru. Ia mengatakan motor gede bekas secara aturan memang tidak boleh diimpor. Dia yakin para penumpang pesawat tersebut seharusnya mengetahui aturan untuk mendatangkan barang dari luar negeri ke Indonesia. "Kalau itikadnya baik, tentu mereka enggak perlu melakukan mutilasi dan seharusnya ditempatkan di kargo bukan di kabin."

Hingga berita diturunkan, Dirut Garuda Ari Askhara belum bisa dimintai keterangan. Saat Tempo mencoba menghubunginya, nomor teleponnya tidak aktif.

CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

43 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.


Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

55 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.


Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

1 jam lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Sebelumnya, viral kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Ini kata Bea Cukai sekarang.


Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.


KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

15 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Heboh Kasus Harta Kepala Bea Cukai Purwakarta, Apakah PNS Tak Boleh Bisnis?

Rahmady Effendy dicopot sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah dilaporkan seorang pengacara ke KPK karena diduga tidak laporkan harta kekayaannya


5 Fakta Liga 1 Putri akan Dihidupkan Kembali untuk Bentuk Timnas Putri yang Lebih Baik

19 jam lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia Putri U-17 Rizka Dwi Juniar (kedua kanan) dan Allya Putri (kiri) berebut bola dengan pesepak bola Timnas Korea Utara Putri U-17 Son Jo Ye (kedua kiri) saat pertandingan Grup A Piala Asia Putri U-17 2024 di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu, 12 Mei 2024. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
5 Fakta Liga 1 Putri akan Dihidupkan Kembali untuk Bentuk Timnas Putri yang Lebih Baik

Wacana menghidupkan kembali liga sepak bola putri muncul menyusul kekalahan telak timnas putri Indonesia.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

19 jam lalu

Kuasa hukum Wijanto Tirtasana, Andreas, mendatangi Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Mei 2024 terkait dugaan kasus yang menyeret Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Efendi Hutahaean. Tempo/Annisa Febiola.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan Kemenkeu, Pengacara Pelapor Minta LKHPN Rahmady Diperiksa

Advokat Andreas mewakili kliennya Wijanto Tirtasana datang ke Kantor Kemenkeu. Dia meminta agar LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta itu diperiksa


Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Rahmady Effendy Akui Dibebastugaskan dari Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Usai Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membenarkan dirinya saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.