TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perdagangan online atau daring. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Beleid itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 November 2019 dan diundangkan pada 25 November 2019. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Dalam aturan itu disebutkan pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha perdagangan online atau PMSE. Kewajiban itu dikecualikan bila pihak yang dimaksud tak mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi.
Selain itu, pengecualian juga diberlakukan kepada pihak yang tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan perdagangan online.
Untuk memudahkan para pengusaha mengantongi izin usaha tersebut di atas, aturan itu menyebutkan pengajuan izin bisa dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi Secara Elektronik.
Tak hanya itu, aturan itu juga menegaskan bahwa perdagangan online di dalam negeri dan atau luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Apabila pedagang online merugikan konsumen, maka konsumen dapat melaporkan kerugian yang diderita kepada menteri. Pelaku usaha yang dilaporkan oleh konsumen yang dirugikan juga harus menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud.
“Pelaku usaha yang tidak menyelesaikan pelaporan sebagaimana dimaksud dimasukkan ke dalam daftar prioritas pengawasan oleh menteri. Daftar prioritas pengawasan sebagaimana dimaksud dapat diakses oleh publik,” bunyi Pasal 18 ayat (3,4) PP ini.
Menteri, kata aturan itu, juga dapat mengupayakan pengeluaran pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan jika terdapat laporan kepuasan konsumen. Ditambah lagi jika terdapat bukti adanya penerapan perlindungan konsumen secara patut atau telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BISNIS