Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK 2020, Buruh Tetap Unjuk Rasa

image-gnews
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2020, tertanggal 1 Desember 2019.

Surat tersebut mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan UMK 2020 yang menuai penolakan, hingga buruh mengancam mogok daerah selama 3 hari yang rencananya akan dimulai hari ini, Senin, 2 Desember 2019.

Siaran pers Pemerintah Daerah Jawa Barat lewat Humas Pemerintah Provinsi membenarkan terbitnya surat itu yang berisi penetapan UMK 2020 di Jawa Barat untuk masing-masing daerahnya. “UMK dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani, dikutip dari keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Desember 2019.

Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 itu berisi 7 diktum. Di antaranya berisi pernyataan pencabutan Surat Edaran tentang Pelaksanaan UMK 2020, menetapkan besaran UMK masing-masing daerah, meminta pengusaha memberlakukan struktur dan skala upah, hingga ketentuan tentang penangguhan upah.

Khusus soal penangguhan pelaksanaan UMK 2020 dirinci dalam Diktum ke-7 yang meminta agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah mengikuti besaran UMK agar mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum paling lambat 20 Desember 2019. Salah satu butir Diktum 7 tersebut isinya ada yang khusus ditujukan bagi industri padat karya.

“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jabar,” kata Eni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat  Roy Jinto mengatakan, buruh memutuskan membatalkan mogok daerah yang rencananya digelar tiga hari mulai hari ini. Namun begitu, buruh akan tetap menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin, 2 Desember 2019.

“Mogok dibatalkan karena da perubahan dari SE (Surat Edaran) ke SK (Surat Keputusan), kita apresiasi itu. Kita hargai niatan gubernur itu dengan perubahan mogok daerah menjadi hanya aksi unjuk rasa. Kita ingin menyampaikan persoalan di poin d Diktum 7 ini agar dihapuskan,” kata Roy saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Desember 2019.

Roy mengatakan, Diktum 7 dinilai diskriminatif dengan adanya pembedaan perlakukan antara industri padat karya dan industri lainnya. Industri di luar padat karya di ketentuan itu diminta memproses penangguhan upah mengikuti mekanisme dan ketentuan perundangan hingga mendapat persetujuan gubernur, sementara khusus industri padat karya cukup lewat bipartit antara pengusaha dan pekerja dengan cukup lewat pengesahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

“Mekanisme penangguhan itu sama pada semua jenis industri karena Undang-Undangnya satu. SK tersebut membuat diskriminasi terhadap pekerja di industri padat karya dengan pekerja industri lainnya. Jadi ada perlakukan diskriminasi dari pemerintah Jawa Barat,” kata Roy.

Roy mengatakan, gubernur bisa melindungi industri padat karya tanpa perlu menabrak aturan dengan menerbitkan aturan diskriminatif itu. “Jawa Barat bisa melindungi industri padat karya dengan kewenangannya. Misalnya dengan membuat zona industri, menyediakan lahan, mempermudah izin investasi, itu kewenangan pemerintah Jawa Barat, bukan dengan menabrak aturan yang dibuat pemerintah pusat,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

16 jam lalu

Mentan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan istrinya, Atalia Praratya menghadiri acara halal bihalal di kediaman Airlangga, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan pada Kamis, 11 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Waketum Golkar Sebut Istri Ridwan Kamil Belum Mundur dari Bursa Calon Pilwalkot Bandung

Doli menyebut istri Ridwan Kamil itu belum tentu maju Pilwalkot Bandung dan melepas statusnya sebagai calon anggota DPR.


Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

17 jam lalu

Seorang pria memegang spanduk saat dia melakukan protes di luar Universitas New York, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di New York City, AS, 23 April 2024. REUTERS/Eduardo Munoz
Gelombang Protes Dukung Palestina Menyebar di Kampus Bergengsi di AS

Mahasiswa di sejumlah kampus bergengsi di Amerika Serikat menggelar protes untuk menyatakan dukungan membela Palestina.


Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

19 jam lalu

Petugas kepolisian menahan pengunjuk rasa pro-Palestina di Universitas Texas, selama konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Austin, Texas, AS 24 April 2024. REUTERS/Nuri Vallbona
Kelompok Yahudi Memprotes Pengiriman Senjata AS ke Israel

Ribuan pengunjuk rasa ikut protes yang dimpimpin kelompok-kelompok Yahudi untuk perdamaian di Brooklyn, New York, mendesak AS berhenti kirim senjata ke Israel.


Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

1 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO-Ministry of Industry.
Indonesia Bahas Pengurangan Emisi Karbon di Hannover Messe 2024

Pemerintah RI membahas langkah strategis mengurangi emisi karbon sektor industri di ajang pameran global Hannover Messe 2024 Jerman.


Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

2 hari lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi

Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...


Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

2 hari lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan negara-negara sekutunya seperti Amerika Serikat harus didesak untuk memastikan Israel menghentikan serangan besar-besaran ke Gaza sekaligus mengakhiri penindasan sistem Apartheid kepada warga Palestina. TEMPO/Subekti.
Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

Polisi menangkapi mahasiswa di New York University yang berunjuk rasa mendukung Palestina.


Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

3 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.


Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

3 hari lalu

Ratusan personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan demo tolak penutupan jalan Serpong-Parung di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.


Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

4 hari lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Jakarta kerap jadi sentral unjuk rasa. Terakhir demo pendukung 01 dan 02 terhadap sengketa pilpres.