Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK 2020, Buruh Tetap Unjuk Rasa

image-gnews
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2020, tertanggal 1 Desember 2019.

Surat tersebut mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan UMK 2020 yang menuai penolakan, hingga buruh mengancam mogok daerah selama 3 hari yang rencananya akan dimulai hari ini, Senin, 2 Desember 2019.

Siaran pers Pemerintah Daerah Jawa Barat lewat Humas Pemerintah Provinsi membenarkan terbitnya surat itu yang berisi penetapan UMK 2020 di Jawa Barat untuk masing-masing daerahnya. “UMK dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani, dikutip dari keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Desember 2019.

Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 itu berisi 7 diktum. Di antaranya berisi pernyataan pencabutan Surat Edaran tentang Pelaksanaan UMK 2020, menetapkan besaran UMK masing-masing daerah, meminta pengusaha memberlakukan struktur dan skala upah, hingga ketentuan tentang penangguhan upah.

Khusus soal penangguhan pelaksanaan UMK 2020 dirinci dalam Diktum ke-7 yang meminta agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah mengikuti besaran UMK agar mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum paling lambat 20 Desember 2019. Salah satu butir Diktum 7 tersebut isinya ada yang khusus ditujukan bagi industri padat karya.

“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jabar,” kata Eni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat  Roy Jinto mengatakan, buruh memutuskan membatalkan mogok daerah yang rencananya digelar tiga hari mulai hari ini. Namun begitu, buruh akan tetap menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin, 2 Desember 2019.

“Mogok dibatalkan karena da perubahan dari SE (Surat Edaran) ke SK (Surat Keputusan), kita apresiasi itu. Kita hargai niatan gubernur itu dengan perubahan mogok daerah menjadi hanya aksi unjuk rasa. Kita ingin menyampaikan persoalan di poin d Diktum 7 ini agar dihapuskan,” kata Roy saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Desember 2019.

Roy mengatakan, Diktum 7 dinilai diskriminatif dengan adanya pembedaan perlakukan antara industri padat karya dan industri lainnya. Industri di luar padat karya di ketentuan itu diminta memproses penangguhan upah mengikuti mekanisme dan ketentuan perundangan hingga mendapat persetujuan gubernur, sementara khusus industri padat karya cukup lewat bipartit antara pengusaha dan pekerja dengan cukup lewat pengesahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

“Mekanisme penangguhan itu sama pada semua jenis industri karena Undang-Undangnya satu. SK tersebut membuat diskriminasi terhadap pekerja di industri padat karya dengan pekerja industri lainnya. Jadi ada perlakukan diskriminasi dari pemerintah Jawa Barat,” kata Roy.

Roy mengatakan, gubernur bisa melindungi industri padat karya tanpa perlu menabrak aturan dengan menerbitkan aturan diskriminatif itu. “Jawa Barat bisa melindungi industri padat karya dengan kewenangannya. Misalnya dengan membuat zona industri, menyediakan lahan, mempermudah izin investasi, itu kewenangan pemerintah Jawa Barat, bukan dengan menabrak aturan yang dibuat pemerintah pusat,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

11 jam lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan negara-negara sekutunya seperti Amerika Serikat harus didesak untuk memastikan Israel menghentikan serangan besar-besaran ke Gaza sekaligus mengakhiri penindasan sistem Apartheid kepada warga Palestina. TEMPO/Subekti.
Kampus-kampus AS Diguncang Unjuk Rasa Pro - Palestina, Mahasiswa Ditangkapi

Polisi menangkapi mahasiswa di New York University yang berunjuk rasa mendukung Palestina.


Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

16 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.


Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

17 jam lalu

Ratusan personel gabungan dikerahkan melakukan pengamanan demo tolak penutupan jalan Serpong-Parung di kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.


Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

2 hari lalu

Pendukung Prabowo-Gibran dan para pendukung Anies-Muhaimin terlibat bentrokan saat menggelar aksi di area Patung Kuda, Jakarta, 19 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Lokasi Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Kerap Jadi Pusat Unjuk Rasa, Begini Sejarah Pendiriannya

Patung Kuda Arjuna Wijaya di Jalan Medan Merdeka Jakarta kerap jadi sentral unjuk rasa. Terakhir demo pendukung 01 dan 02 terhadap sengketa pilpres.


Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

3 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.


Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo di Jakarta, Jumat 12 Mei 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya
Pengamat Klaim 3 Tokoh Ini Punya Modal Popularitas untuk Maju Pilkada Jakarta

Pengamat Politik Karyono menyebut ada tiga tokoh yang memiliki modal popularitas untuk maju Pilkada Jakarta. Siapa saja?


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

4 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

4 hari lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

4 hari lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

4 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.