Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Terbitkan SK UMK 2020, Buruh Tetap Unjuk Rasa

image-gnews
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2020, tertanggal 1 Desember 2019.

Surat tersebut mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan UMK 2020 yang menuai penolakan, hingga buruh mengancam mogok daerah selama 3 hari yang rencananya akan dimulai hari ini, Senin, 2 Desember 2019.

Siaran pers Pemerintah Daerah Jawa Barat lewat Humas Pemerintah Provinsi membenarkan terbitnya surat itu yang berisi penetapan UMK 2020 di Jawa Barat untuk masing-masing daerahnya. “UMK dengan besaran yang tercantum pada Kepgub, mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Biro Hukum dan HAM, Sekretariat Daerah Jawa Barat, Eni Rohyani, dikutip dari keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Desember 2019.

Surat Keputusan Gubernur tentang UMK 2020 itu berisi 7 diktum. Di antaranya berisi pernyataan pencabutan Surat Edaran tentang Pelaksanaan UMK 2020, menetapkan besaran UMK masing-masing daerah, meminta pengusaha memberlakukan struktur dan skala upah, hingga ketentuan tentang penangguhan upah.

Khusus soal penangguhan pelaksanaan UMK 2020 dirinci dalam Diktum ke-7 yang meminta agar perusahaan yang tidak mampu membayar upah mengikuti besaran UMK agar mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah minimum paling lambat 20 Desember 2019. Salah satu butir Diktum 7 tersebut isinya ada yang khusus ditujukan bagi industri padat karya.

“(Pada salah satu poinnya) Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Provinsi Jabar,” kata Eni.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merespons hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat  Roy Jinto mengatakan, buruh memutuskan membatalkan mogok daerah yang rencananya digelar tiga hari mulai hari ini. Namun begitu, buruh akan tetap menggelar aksi unjuk rasa hari ini, Senin, 2 Desember 2019.

“Mogok dibatalkan karena da perubahan dari SE (Surat Edaran) ke SK (Surat Keputusan), kita apresiasi itu. Kita hargai niatan gubernur itu dengan perubahan mogok daerah menjadi hanya aksi unjuk rasa. Kita ingin menyampaikan persoalan di poin d Diktum 7 ini agar dihapuskan,” kata Roy saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Desember 2019.

Roy mengatakan, Diktum 7 dinilai diskriminatif dengan adanya pembedaan perlakukan antara industri padat karya dan industri lainnya. Industri di luar padat karya di ketentuan itu diminta memproses penangguhan upah mengikuti mekanisme dan ketentuan perundangan hingga mendapat persetujuan gubernur, sementara khusus industri padat karya cukup lewat bipartit antara pengusaha dan pekerja dengan cukup lewat pengesahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat.

“Mekanisme penangguhan itu sama pada semua jenis industri karena Undang-Undangnya satu. SK tersebut membuat diskriminasi terhadap pekerja di industri padat karya dengan pekerja industri lainnya. Jadi ada perlakukan diskriminasi dari pemerintah Jawa Barat,” kata Roy.

Roy mengatakan, gubernur bisa melindungi industri padat karya tanpa perlu menabrak aturan dengan menerbitkan aturan diskriminatif itu. “Jawa Barat bisa melindungi industri padat karya dengan kewenangannya. Misalnya dengan membuat zona industri, menyediakan lahan, mempermudah izin investasi, itu kewenangan pemerintah Jawa Barat, bukan dengan menabrak aturan yang dibuat pemerintah pusat,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

18 jam lalu

Tim Kuasa Hukum dan Sejunlah Purnawurawan menyampaikan pembelaan untuk mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Jhusu Mayor Jenderal Tentara Nasionak Indonesia (Purn) Soenarko yang ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal di Jakarta, Jumat 31 Mei 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Eks Danjen Kopassus Soenarko Pastikan Aksi Tolak Kecurangan Pemilu Terus Berlanjut

Eks Danjen Kopassus Soenarko mengklaim tak akan menghentikan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu hingga pemerintah melakukan Pemilu ulang.


KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

19 jam lalu

Masyarakat dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa menolak kecurangan Pemilu di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
KPU Sebut Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu Hal Lumrah

KPU mengklaim sangat transparan di setiap proses tahapan pemilu.


Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) berkomunikasi dengan pedagang saat meninjau Pasar Gelugur di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (15/3/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Viral Video Diduga Paspampres Rebut Spanduk Emak-emak saat Unjuk Rasa di Depan Jokowi

Video spanduk emak-emak yang diduga direbut anggota Pasukan Pengaman Presiden viral di media sosial. Begini penjelasan Paspampres.


Klarifikasi Paspampres Disebut Rebut Spanduk saat Emak-emak Demo di Hadapan Jokowi

1 hari lalu

Sejumlah prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memeragakan kemampuan bela diri dalam unjuk kemampuan di Mako Paspampres, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Aksi itu ditampilkan sebelum upacara pembaretan dan penyematan brevet kehormatan Paspampres kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Klarifikasi Paspampres Disebut Rebut Spanduk saat Emak-emak Demo di Hadapan Jokowi

Peristiwa spanduk ibu-ibu yang direbut itu viral di media sosial. Para emak-emak itu sedang berunjuk rasa menolak perusahaan sawit.


Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

1 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Terkini Bisnis: Alasan Pemerintah Batasi Barang Bawaan Penumpang, Zulhas Cek Grosir ke ITC Mangga Dua

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 17 Maret 2024 antara lain alasan pemerintah membatasi barang impor bawaan penumpang.


Gerindra DKI Bantah Adanya Surat Rekomendasi untuk Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Gerindra DKI Bantah Adanya Surat Rekomendasi untuk Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta

Hingga saat ini, Qudrat melanjutkan, belum ada komunikasi yang terjalin ihwal rencana pengusungan Ridwan Kamil oleh Gerindra.


Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ridwan Kamil saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Ridwan Kamil Kurator IKN Berikan Contoh Negara yang Gagal Memindahkan Ibu Kota

Ridwan Kamil pernah ingatkan Jokowi, IKN harus layak huni dan manusiawi jangan sampai gagal seperti pemindahan ibu kota baru di beberapa negara.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

2 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Airlangga Hartarto Sebut Golkar Siapkan 1.040 Kader untuk Maju di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yakin partainya mampu menguasai Pulau Sumatera. Optimisme disampaikannya di Konsolidasi Partai Golkar Sumatera Regional 1 di JW Marriot Medan, Jumat malam, 26 Januari 2024. TEMPO/Mei Leandha
Airlangga Hartarto Sebut Golkar Siapkan 1.040 Kader untuk Maju di Pilkada 2024

Ketua Umum Partal Golkar Airlangga Hartarto mengatakan sudah menyiapkan lebih dari seribu kader terbaik di daerah untuk maju daam Pilkada 2024.


Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Gudang Bulog GDT (Gudang Daerah Tertinggal) Huta Lombang, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Terpopuler: Alasan Jokowi Stop Bansos Beras Juni Tahun Ini, Gibran Klaim Harga Pangan Stabil

Terpopuler: Alasan Jokowi Stop stop Bansos beras Juni tahun ini, Gibran klaim bahwa harga pangan mulai stabil.