TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group membeberkan alasan dibalik pemecatan dan penerapan denda sebesar Rp7 miliar yang dibebankan kepada almarhum Nicolaus Anjar. Anjar adalah kopilot Wings Air, yang meninggal karena diduga bunuh diri.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut mengatakan kontrak kerja telah disepakati kedua pihak antara karyawan dan perusahaan dalam bentuk penandatanganan. Kontrak tersebut bertujuan mengikat karyawan untuk bekerja sampai pada masa waktu yang sudah ditentukan. Maskapai Wings Air merupakan bagian dari Lion Air Group.
"Dalam perjalanan, ditemukan banyak pelanggaran yang sudah terakumulasi, sehingga dianggap tidak bisa menjalankan kegiatan sebagai karyawan. Akhirnya diambil keputusan yaitu putus kontrak," katanya dalam rapat kerja di Komisi V DPR, Senin 25 November 2019.
Dia menuturkan prosedur pemutusan kontrak diklaim sudah benar, yakni ada pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Nicolaus. Namun, Daniel menyatakan karyawan yang bersangkutan tidak hadir.
Pemanggilan tiga kali juga diulang sebanyak dua kali, tetapi tidak mendapatkan respons. Kemudian diambil kebijakan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Kata Daniel, besaran penalti sudah tersurat dalam kontrak yang disepakati secara bipartit. Nominal tersebut ditetapkan agar calon karyawan bersedia untuk bekerja selama masa yang sudah ditentukan, yakni 18 tahun. "Nilainya pun setara dengan masa kerja 18 tahun. Jadi angkanya seperti apa yang disampaikan," ujarnya.
Terkait dengan kejadian yang dilakukan almarhum yang diduga bunuh diri, Daniel menyatakan hal itu di luar dari tanggung jawab maskapai karena yang bersangkutan sudah bukan sebagai karyawan Lion Air Group.