Tempo.Co, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 yang telah meneken kesepakatan Release and Discharge atau R&D tetap bisa menggugat perusahaan Boeing Co.
Selama ini, kesepakatan R&D mengganjal ahli waris untuk menerima santunan dari Lion Air Group. "Jadi kami sampaikan, mereka bisa ambil kompensasi tapi tetap menuntut Boeing.
Sejumlah keluarga korban sebelumnya mengaku belum menerima kompensasi karena keberatan atas syarat yang diberlakukan Lion Air. Untuk mencairkan kompensasi, penumpang mesti meneken dokumen R&D. Dalam dokumen tersebut disebutkan, keluarga korban dilarang menuntut Boeing setelah menandatangani kesepakatan.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putur Kuncoro Adi membenarkan adanya persyaratan penandatanganan dokumen R&D. Namun, ia menolak menjelaskan soal adanya larangan menggugat Boeing setelah dokumen itu diteken. "R&D itu domain asuransi. Operator itu mengikuti regulator. Kami sudah asuransikan melalui proses yang benar. Kalau soal tuntuan ke pihak Boeing, itu legitimasi pihak luar," ucapnya.
Daniel menyatakan, dari 189 korban Lion Air JT610, ahli waris 75 di antaranya sampai saat ini belum menerima santunan. Ia memastikan kompensasi akan cair seumpama ahli waris sudah meneken dokumrn R&D.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Pengangkut Angkutan Udara, penumpang yang meninggal karena kecelakaan pesawat akan menerima ganti rugi secara cuma-cuma. Adapun menurut beleid yang berlaku itu, ahli waris dari korban kecelakaan pesawat akan menerima kompensasi senilai Rp 1,25 miliar.