TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan laju kendaraan barang sumbu tiga ke atas, seperti truk, pada masa angkutan Natal dan tahun baru mendatang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan kebijakan ini bakal berlaku di 20 ruas jalan tol, jalan nasional, dan jalan utama.
“Kami atur jadwal pembatasan jalan tol dengan waktu yang lebih singkat. Tidak sepanjang waktu mudik Lebaran,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat, 22 November 2019.
Baca Juga:
Budi Setiyadi merinci pembatasan kendaraan barang dua arah bakal dilakukan pada 20 Desember pukul 00.00 hingga 21 Desember pukul 24.00. Selanjutnya, pembatasan tersebut akan kembali efektif pada 25 Desember pukul 00.00 hingga 24.00.
Khusus untuk 25 Desember, Budi Setiyadi mengatakan pembatasan laju kendaraan barang hanya akan diberlakukan untuk lalu-lintas ke arah Jakarta. Sedangkan pada
arus balik, kebijakan serupa akan berlaku pada 31 Desember 00.00 hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00. Pembatasan laju truk kembali diterapkan dua arah.
Pembatasan laju kendaraan barang dilakukan untuk mendukung kelancaran lalu-lintas saat puncak libur tiba. Selain itu, Kementerian mengantisipasi adanya kecelakaan yang timbul akibat adanya kasus kendaraan kelebihan muatan.
Meski begitu, Budi Setiyadi menyebut tidak semua kendaraan dibatasi. Ia mengatakan kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan logistik, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, serta impor dan ekspor.
Kementerian Perhubungan saat ini tengah menyiapkan aturan yang menaungi pembatasan kendaraan barang. Ia memastikan aturan tersebut akan terbit selambat-lambatnya 1 Desember 2019.
Adapun sosialisasi pembatasan barang kepada pengusaha angkutan truk dilakukan sebelum kebijakan itu diterapkan. Budi Setiyadi mengatakan pihaknya bakal mengajak stakeholder untuk berdiskusi dan menyerap aspirasi terlebih dulu.
Berikut ini ruas jalan yang dibatasi untuk kendaraan barang selama libur Natal dan tahun baru.
- Ruas Jalan Tol Jakarta - Merak
- Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek
- Ruas Jalan Tol Cikampek - Padalarang - CIleunyi
- Ruas Jalan Tol Semarang - Solo
- Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo Tol Bandara
- Ruas Jalan Tol JORR
- Ruas Jalan Nasional Pandaan - Malang
- Ruas Jalan Nasional Mojokerto - Caruban
- Ruas Jalan Nasional Probolinggo - Lumajang
- Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk
- Ruas Jalan Nasional Tegal - Purwokerto
- Ruas Jalan Medan - Berastagi Tanah Karo
- Ruas Jalan Medan - Pematang Siantar
- Ruas Jalan Nasional Sukabumi - Ciawi
- Ruas Jalan Nasional Serang - Tangerang
- Ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Klaten - Solo
- Ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Magelang - Bawen
- Ruas Jalan Nasional Parung Panjang - BItung
- Ruas Jalan Nasional Pandaan - Malang
- Ruas Jalan Nasional Nagreg - Limbangan