TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Prikanan Edhy Prabowo mengatakan bakal memanggil beberapa pihak yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. "Saya akan panggil beberapa yang bermasalah dengan nelayan," ujar dia di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut Edhy Prabowo, izin reklamasi di Teluk Jakarta sejatinya belum rampung dan belum ada. "Mereka menggunakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya mereka, secara nasional belum ada izin dari KKP."
Hal serupa juga dilakukan untuk reklamasi di Teluk Benoa. Ia mengatakan semua persoalan harus dikaji dan tidak terburu-buru. Pada kasus Teluk Benoa, Edhy menuturkan bahwa lokasi tersebut sudah jelas masuk ke kawasan konservasi. "Kita lihat kalau sudah sampai situ apakah sudah selesai, kita kan belum tahu," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta tertutup dalam proses dalam perkara melawan gugatan izin reklamasi teluk Jakarta terutama di Pulau H.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT telah memenangkan perusahaan pengembang reklamasi PT Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H.
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan seharusnya publik mengetahui adanya perkara gugatan yang diajukan para pengembang atas gugatan Surat Keputusan Gubernur atas pembatalan pulau Reklamasi.
"Kami melihat pemprov sangat tertutup," kata Martin dalam konpers menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta untuk melawan putusan PTUN yang kembali memberi izin reklamasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ia melihat proses putusan tersebut juga janggal. Sebab diputus dalam waktu lima bulan setelah SK Gubernur yang mencabut izin pulau reklamasi keluar pada September 2018 lalu. Selain itu, ia menilai putusan PTUN juga janggal.
Sebab, pertimbangan putusan tersebut berdasarkan dua poin. Pertama, pemerintah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam pencabutan izin reklamasi dan kedua dianggap kurang cermat dan teliti. "Tidak ada alasan yang substansial," ucapnya.
Selain Pulau H, ada tiga pengembang lain yang juga menggugat SK Gubernur berisi pembatalan izin reklamasi. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019. Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019.
CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI