Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edhy Prabowo Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tak Kantongi Izin KKP

image-gnews
Walhi Jakarta mengadakan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Walhi menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius dan berani memulihkan ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta terkait proyek reklamasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Walhi Jakarta mengadakan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Walhi menantang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serius dan berani memulihkan ekosistem pesisir dan Teluk Jakarta terkait proyek reklamasi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Prikanan Edhy Prabowo mengatakan bakal memanggil beberapa pihak yang terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. "Saya akan panggil beberapa yang bermasalah dengan nelayan," ujar dia di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.

Menurut Edhy Prabowo, izin reklamasi di Teluk Jakarta sejatinya belum rampung dan belum ada. "Mereka menggunakan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)-nya mereka, secara nasional belum ada izin dari KKP."

Hal serupa juga dilakukan untuk reklamasi di Teluk Benoa. Ia mengatakan semua persoalan harus dikaji dan tidak terburu-buru. Pada kasus Teluk Benoa, Edhy menuturkan bahwa lokasi tersebut sudah jelas masuk ke kawasan konservasi. "Kita lihat kalau sudah sampai situ apakah sudah selesai, kita kan belum tahu," ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta tertutup dalam proses dalam perkara melawan gugatan izin reklamasi teluk Jakarta terutama di Pulau H.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 24/G/2019/PTUN-JKT telah memenangkan perusahaan pengembang reklamasi PT Harapan Indah atas izin reklamasi Pulau H.

Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan seharusnya publik mengetahui adanya perkara gugatan yang diajukan para pengembang atas gugatan Surat Keputusan Gubernur atas pembatalan pulau Reklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami melihat pemprov sangat tertutup," kata Martin dalam konpers menyikapi langkah Gubernur DKI Jakarta untuk melawan putusan PTUN yang kembali memberi izin reklamasi di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Ia melihat proses putusan tersebut juga janggal. Sebab diputus dalam waktu lima bulan setelah SK Gubernur yang mencabut izin pulau reklamasi keluar pada September 2018 lalu. Selain itu, ia menilai putusan PTUN juga janggal.

Sebab, pertimbangan putusan tersebut berdasarkan dua poin. Pertama, pemerintah dinilai tidak memenuhi prosedur dalam pencabutan izin reklamasi dan kedua dianggap kurang cermat dan teliti. "Tidak ada alasan yang substansial," ucapnya.

Selain Pulau H, ada tiga pengembang lain yang juga menggugat SK Gubernur berisi pembatalan izin reklamasi. Mereka adalah PT Agung Dinamika Perkasa pengembang Pulau F yang mendaftarkan gugatan pada 26 Juli 2019 dan PT Jaladri Kartika Pakci pengembang Pulau I pada 27 Mei 2019. Lalu, PT Manggala Krida Yudha pengembang Pulau M pada 27 Februari 2019.

CAESAR AKBAR | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

5 Januari 2024

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Dalam sidang tersebut, Juliari mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp500 juta ke Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti untuk operasioal DPC PDIP Kendal. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gebyar Diskon Remisi Napi Korupsi Sepanjang 2023, Terakhir Rombongan Juliari Batubara Dikorting 1 Bulan

Sejumlah napi korupsi dapat remisi selama 2023. Koruptor dapat remisi tak perlu jadi justice collaborator dan bayar lunas denda serta uang pengganti.


Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

19 Desember 2023

Petugas menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang, Sumatera Selatan, Jumat, 18 Juni 2021. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madia Pabean B Palembang bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian timur, Direktorat P2 dan Polda Sumsel berhasil mengungkap rencana penyelundupan sebanyak 225.664 ekor benih lobster senilai Rp33,8 miliar dan mengamankan empat orang tersangka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perjalanan Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Pudjiastuti dan Kini Akan Dibuka Lagi oleh Trenggono

Perjalanan kebijakan benih lobster memasuki babak baru setelah Menteri Trenggono memberi sinyal akan membuka kembali keran ekspornya.


Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

8 Desember 2023

Ilustrasi tambang. ANTARA
Kementerian ESDM Dorong Industri Lakukan Reklamasi Pascatambang

Kementerian ESDM mendorong industri tambang melakukan reklamasi pascatambang untuk menjaga stabilitas lahan dan lingkungan.


Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?


Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

1 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat mengikuti sidang kabinet pertama Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Edhy Prabowo terlibat kasus korupsi ketika menjabat Menteri KKP. Setelah bebas bersyarat, ia kedapatan menemui anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

1 Desember 2023

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar


KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

30 November 2023

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

KPK menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka perkara gratifikasi perihal sejumlah perkara uang ditanganinya.


Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

30 November 2023

Nelayan menunjukan pesisir laut tempat mereka memancing keruh karena reklamasi di Kampung Tua Panau, Kota Batam, Kamis (30/11/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Bernasib Seperti Rempang, Kampung Tua Panau Batam Dirusak Atas Nama Investasi

Warga Kampung Tua Panau Batam memperkirakan proyek reklamasi sudah berlangsung selama satu tahun belakangan.


Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

29 November 2023

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani sidang. TEMPO/Imam Sukamto
Viral Edhy Prabowo Muncul di Wisuda Akmil, Dirjen Pemasyarakatan Sebut Sudah Bebas Bersyarat

Kemunculan eks Menteri KKP Edhy Prabowo di wisuda Akmil viral di media sosial. Menurut Dirjen Pemasyarakatan Edhy telah bebas bersyarat.


Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Imam Nahrawi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang dilantik pada 27 Oktober 2014, pada Kabinet Kerja Jokowi - Jusuf Kalla. Ia mengundurkan diri pada 19 September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh KPK. Imam resmi ditahan KPK pada 27 September 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?