TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menyiapkan penerbitan materai dalam bentuk digital atau e-materai. Sistem ini dibangun untuk mencegah pemalsuan materai tempel yang marak beredar di pasaran.
“Kalau dengan sistem elektronik atau e-materai itu kan kami bisa meminimalisasi pemalsuan materai tempel,” ujar Kepala Sub-bidag Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2019.
Aturan yang menaungi penerbitan e-materai akan tercantum dalam beleid pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang saat ini tengah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam draf undang-undang yang lama, Bonarsius menjelaskan aturan penerbitan materai elektronik belum terakomodasi.
Sembari menunggu undang-undang disahkan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal meyiapkan infrastruktur dan sistem yang digunakan untuk mencetak e-materai. Saat ini, kementerian sedang melakukan kajian terkait penyediaan infrastruktur tersebut.
“Kami sedang menimbang apakah mampu membuat infrastruktur sendiri atau menyerahkan ke instansi yang sudah kompeten,” ujar Bonarsius. Kementerian memungkinkan bakal menggandeng Perusahaan Umum Percetakan Uang RI alias Perum Peruri.
Alternatif lainnya, Ditjen Pajak bakal menggandeng pihak ketiga melalui sistem lelang seumpama Perum Peruri tidak mampu membuat infrastruktur dan sistem yang diinginkan. Menurut Bonarsius, pihaknya mesti menjamin keamanan data dalam membuat sistem penerbitan e-materai.
Dalam proses pembuatan infrastruktur dan sistem e-materai, Ditjen Pajak akan menggandeng kementerian terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nantinya, aturan terkait e-materai akan diselaraskan dengan beleid penerbitan dokumen elektronik yang menjadi domain Kementerian Kominfo.
Ditjen Pajak menargetkan pembuatan infrastruktur dan sistem e-materai bakal kelar paling lambat pada 2020. “Kalau undang-undang sudah disahkan, kami langsung laksanakan,” ujarnya.