Selain meminimalisasi pemalsuan materai, Bonarasius mengatakan penerbitan e-materai berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor pendapatan pajak tidak langsung. Penerbitan e-materai akan menjangkau kebutuhan instansi-instansi yang saat ini mulai menerbitkan dokumen dalam bentuk digital atau e-paper. Meski begitu, ia mengakui belum menghitung potensi pendatapan pajak tidak langsung dari e-materai digital.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal menjelaskan, secara keseluruhan, porsi pendapatan pajak dari bea materai yang diterima Kementerian Keuangan mencapai Rp 4-5 triliun per tahun. Pertumbuhan pendapatan pajak dari sektor ini tumbuh stabil 3-4 persen.
“Kalu dirinci, pendapatan bea materai pada 2013 Rp 4,42 triliun, lalu 2018 Rp 5,4 trilun, dan 2019 sampai Oktober Rp 4,6 triliun. Ke depan kami harapkan pertumbuhan bea materai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.