TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan terus mengawasi dan memonitoring soal penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasikan Sriwijaya Group di sejumlah rute. Hal ini berkaitan dengan pembatalan dan penundaan penerbangan pesawat Sriwijaya Air Group, kemarin, Kamis, 7 November 2019.
“Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud akan memastikan bahwa hak - hak calon penumpang yang batal terbang maka akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti, dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.
Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Adapun 19 pesawat lainnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).
Di samping itu, Polana meminta Sriwijaya Group wajib memastikan pemenuhan atas hak-hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Atas persoalan itu, Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena memastikan perseroan akan memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak penundaan dan pembatalan penerbangan pada Kamis, 7 November 2019, kemarin.
"Sebagai maskapai yang patuh terhadap peraturan, Sriwijaya Air berkomitmen penuh untuk menunaikan kewajibannya kepada seluruh pelanggan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” kata Jefferson dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2019.