TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Jabar) Moh. Ade Afriandi mengklaim penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2020 tidak mengalami gejolak sosial.
“Soal UMP Jabar 2020 bisa dibilang landai, perhitungan dan daftar perhitungan kita sudah mengacu ke surat Menaker tersebut, dan Gubernur Jabar sesuai peraturan pemerintah menetapkan UMP,” paparnya di Bandung, Kamis 31 Oktober 2019 malam.
Besaran UMP Jabar 2020 telah ditetapkan sebesar Rp1,81 juta. Perhitungannya, dengan dasar UMP 2019 yang sebesar Rp1.668.373 dan adanya kenaikan 8,51 persen atau Rp 141.978,542, maka besarannya menjadi Rp1.810.351,54.
Menurut Ade, yang perlu dicermati dan diantisipasi adalah pembahasan di sejumlah wilayah khusus seperti Bogor, Karawang, Bekasi, dan Purwakarta yang relatif rentan bergejolak terutama terkait pembahasan UMSK.
“Khusus Karawang, Bekasi, Bogor itu biasanya di upah minimum sektoral. Dan itu prosesnya nanti,” ujarnya.
Sampai saat ini, pihaknya juga masih menunggu laporan dari dewan pengupahan di kabupaten/kota tentang proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengaku sudah meminta agar kinerja dewan pengupahan di daerah lebih cermat dalam menentukan komponen-komponen kenaikan UMK.
“Kami minta evaluasi kinerja dewan pengupahan, agar kenaikan setiap komponen betul dihitung cermat,” kata Ade.