TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan temuan 1.773 financial technology (fintech) peer-to-peer lending ilegal ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan disampaikan, salah satunya untuk menindaklanjuti keberadaan ratusan server fintech ilegal yang ternyata berlokasi di luar negeri.
“Sejak 2018 sampai Oktober 2019, terdapat 1.773 yang kami minta blokir dan laporkan ke Bareskrim,” kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam seminar 'Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech' di Best Western Premier The Hive, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 29 Oktober 2019.
Temuan ini diperoleh OJK setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumlah 1.773 ini, kata Tongam, jauh lebih besar dari fintech yang terdaftar di OJK yang hanya berjumlah 127 fintech.
Sementara dari 1.773 fintech ilegal ini, 22 persen server berasal dari Indonesia dan 42 persen belum diketahui keberadaannya. Untuk 36 persen di luar negeri tersebar di Amerika Serikat 15 persen, Singapura 8 persen, Cina 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.
OJK, kata Tongam, memang berharap kasus server asing pada fintech ilegal ini bisa dikoordinasikan dengan kedutaan besar dari negara yang bersangkutan dan Kementerian Luar Negeri Indonesia. Namun sampai saat ini, upaya tersebut belum dilakukan. “Kami harapkan bisa ke arah sana,” kata dia.
Namun sampai saat ini, Tongam memastikan ribuan fintech ilegal ini telah diblokir sehingga masyarakat tidak akan bisa lagi mengaksesnya. “Dengan memblokir semua ini, memang mereka tidak beroperasi lagi di Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan ada beberapa aspek perlindungan yang krusial pada fintech ilegal. Di antaranya yaitu transparansi produk, perlindungan data pribadi, unfair contract term dalam syarat dan ketentuan layanan, hingga penyelesaian sengketa konsumen. “Yang ketiga sering dilewatkan yaitu banyaknya klausul yang tidak fair,” ujarnya.