TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan segera menindaklanjuti hasil temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT terhadap kecelakaan Lion Air JT 610. Rekomendasi hasil penelaahan mendalam itu telah dikirim oleh KNKT kepada Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.
"Kami mengapresiasi KNKT yang telah melakukan investigasi mendalam dan menghormati hasil investigasi yang telah dikeluarkan terhadap kecelakaan pesawat JT-610. Selanjutnya, kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh KNKT," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2019.
Pasca-kecelakaan pesawat JT-610 pada 28 Oktober tahun lalu, Polana mengatakan Kementerian Perhubungan memeriksa secara khusus aspek kelaikudaraan seluruh pesawat Boeing B737 MAX-8. Kenenhub juga telah mengeluarkan aturan grounded atau pengandangan terhadap seluruh pesawat jenis itu di Indonesia setelah kecelakaan yang sama menimpa armada Ethiopian Airlines, Maret 2019 lalu.
Kebijakan itu mengacu pada Continues Airworthinnes Notification to the International Community atau CANIC yang diterbitkan Federal Aviation Administration atau FAA yang dirilis pada 13 Maret 2019. Polana mengimbuhkan, Kemenhub berkomitmen untuk mengawasi keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Kami akan terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, FAA dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia," ujarnya.
Kepala Sub-bidang Komite Penerbangan KNKT Nurcahyo mengatakan rekomendasi yang dikirimkan lembaganya kepada Kemenhub terkait dengan pengawasan penerbangan. "Kami menyarankan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan. Bahwa, prosedur yang dimiliki operator dan bengkel perlu ditingkatkan pengawasan," ujarnya di kantor KNKT pada Jumat sore.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA