TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah membuat omnibus law tidak hanya di bidang investasi. Ia mengatakan undang-undang besar mesti dibuat menyeluruh di seluruh aspek.
"Walaupun Presiden kemarin hanya menyebut dua undang-undang sebagai pilot project. Tapi bukan hanya itu, yang harus kita lakukan itu menyeluruh, semua bidang," ujar Jimly, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah, di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2019.
Semestinya, kata Jimly, omnibus law tidak hanya dibuat untuk beleid-beleid yang berkaitan dengan investasi. "Karena kita bernegara bukan hanya untuk investasi. Kita bernegara ini untuk membangun kesejahteraan dan keadilan bagi semua," ujarnya. Dengan demikian produk hukum perundangan pun harus harmonis.
Menurut Jimly, peraturan perundangan yang tidak harmonis akan menghambat kemajuan. Tak hanya itu, produktivitas pemerintah dan bernegara itu juga akan terhambat dan cenderung ekstraktif alias memakan sumber daya untuk kepentingan sendiri tanpa berdampak kepada rakyat.
Setelah dilantik Ahad lalu, Jokowi membacakan pidato yang salah satunya mengatakan mengajak Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerbitkan dua undang-undang besar, yaitu UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jimly mengatakan selain dua hal itu, Jokowi harus melihat bidang lainnya. Misalnya hukum sistem peradilan, lingkungan hidup, hingga kepemiluan. Belum lagi juga bidang pendidikan dan kebudayaan.
"Itu kan banyak yang tidak cocok satu dengan yang lain aturan-aturan itu, sehingga menimbulkan kekacauan. Nah yang dua UU disebut Pak Jokowi itu kita pakai sebagai triggering point," kata senator perwakilan DKI Jakarta itu.
Model Omnibus Law, menurut Jimly, sangat cocok dan relevan lantaran adanya kebutuhan untuk melakukan mengharmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Alasannya, banyak aturan-aturan tua yang masih berlaku secara de jure, tapi dalam praktik tidak berlaku lagi. "Bahkan ada juga yang sudah tidak berlaku lagi tapi banyak orang yang tidak menyadari bahwa dia tidak berlaku lagi," kata Jimly. "Karena itu kita perlu membantu membangn suatu sistem yang bisa menata ulang sistem perundang-undangan di Indonesia."
Dengan demikian, Jimly menilai isi pidato Jokowi itu sangat tepat waktunya dan sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, ia meminta jajaran birokrasi, khususnya Bappenas untuk mempersiapkan diri.
"Karena Ini tercermin baik di pidato Presiden tanggal 16 Agustus yang lalu, di depan DPR, DPD, dan MPR. Maupun kemarin dan diulangnya lagi dengan lebih detil, lebih jelas," tutur Jimly.
CAESAR AKBAR