TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan telah mendapatkan izin reklamasi untuk keperluan pengembangan Bandara Ngurah Rai di Denpasar Bali. Izin reklamasi yang diterima AP I ini untuk lahan seluas 12 hektare.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura (AP) I, Handy Heryudhitiawan, mengatakan pengembangan Bandara Ngurah Rai dilakukan untuk menambah kapasitas penumpang. Karena itu, diperlukan penambahan lahan dengan metode reklamasi hingga 118 hektare.
Handy merinci, untuk pengembangan tahap pertama dibutuhkan lahan seluas 47 hektare dan tahap kedua seluas 70 hektare."Tahap pertama sudah dilakukan reklamasi baru mencapai 35 hektare, sisa 12 hektare. Izin lokasi [reklamasi] sudah keluar dan saat ini sedang menyelesaikan finalisasi administrasi sebelum memulai pengerjaan," katanya kepada Bisnis.com, Ahad 20 Oktober 2019.
Angkasa Pura I memproyeksikan, pengembangan Bandara I Gusti Ngurah Rai bakal menelan dana investasi sebesar Rp15 triliun. Nantinya, kapasitas penumpang di Bandara Ngurah Rai akan ditingkatkan hingga 37 juta orang per tahun atau naik 54,1 persen dibandingkan kapasitas saat ini.
Sejauh ini, kata Handy, jumlah kapasitas penumpang pada bandara tersebut mencapai 24 juta orang per tahun. Adapun, pengembangan kapasitas akan dilakukan antara 3 tahun sampai dengan 4 tahun ke depan.
Pengembangan Bandara Ngurah Rai ini tidak hanya terbatas pada sisi darat (land side), tetapi juga sisi udara (air side) dalam bentuk perpanjangan landasan pacu (runway). Rencananya, runway yang saat ini sepanjang 3.000 meter akan ditambah 400 meter. "Setelah finalisasi administrasi selesai, kami harapkan secepatnya bisa mengerjakan reklamasi," ujar Handy.
BISNIS