TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau pelaku usaha mulai melakukan sertifikasi halal. Meski, ia tidak menyarankan mereka terburu-buru dalam mengurus sertifikasi halal tersebut. Beleid Jaminan Produk Halal terhitung berlaku mulai hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019.
"Tidak perlu semuanya cepat-cepatan," ujar Lukman di Kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta Kamis, 17 Oktober 2019. Ia mengatakan para pelaku usaha punya waktu lima tahun untuk mengantongi sertifikasi halal.
Waktu lima tahun, menurut Lukman, cukup panjang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan jaminan produk halal tersebut. Sehingga, ia berharap tidak ada antrean panjang di loket pendaftaran sertifikasi halal tersebut.
"Ini kan lima tahun, jadi kita kan tidak perlu terburu-terburu, tergopoh-gopoh," kata dia. "Jangan dibayangkan hanya sehari sehingga ada antrean di loket. Ini kan lima tahun."
Lukman mengatakan nantinya pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara manual dan online. Saat ini, pendaftaran diprioritaskan manual lantaran ia menilai para pelaku usaha UMKM tidak terbiasa dengan sistem online.