TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura II (Persero) resmi ditunjuk untuk mengelola Bandara Radin Inten II di Lampung. Hal tersebut diresmikan melalui Perjanjian Kerja Sama tentang Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara Pada Bandar Udara Kelas I Radin Inten II Lampung antara perseroan dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada AP II untuk mengelola Bandara Radin Inten II. Kami siap mengelola bandara tersebut dan mengembangkan konektivitas penerbangan di Lampung,” kata Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2019.
Melalui kerja sama dengan konsep KSP Barang Milik Negara itu, Kemenhub menyerahkan pengelolaan Bandara Radin Inten II kepada Angkasa Pura II selama masa perjanjian yakni 30 tahun, atau sejak 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2050. Awaluddin mengatakan Bandara Radin Inten II akan bersinergi dengan bandara-bandara lain di bawah pengelolaan perseroan yang saat ini total berjumlah 17 bandara.
Adapun kerja sama dengan skema KSP Barang Milik Negara ini dilakukan antara lain guna menjamin pembangunan dan pengembangan fasilitas, serta pengoperasian bandara agar dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Adapun Angkasa Pura II menyatakan siap melakukan pengelolaan, optimalisasi dan pengembangan fasilitas di bandara tersebut.
Sebagai bagian dari perjanjian yang diteken hari ini, operator bandara pelat merah akan menerima pendapatan aeronautika, pendapatan nonaeronautika dan pendapatan kargo dari pengelolaan bandara tersebut. Selanjutnya, Angkasa Pura II melakukan pembayaran atas kontribusi tetap dan pembagian keuntungan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dari pendapatan tersebut.