TEMPO.CO, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo berencana tidak memasukkan perokok dalam daftar penerima bantuan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengaku sudah menugaskan dinas teknis untuk mendata ulang penerima bantuan iuran (PBI) yang terintegrasi dengan BPJS itu.
“Kami akan seleksi dan evaluasi kembali para penerima BPJS yang dibiayai oleh provinsi. Tahun depan ada 200.000 orang. Kalau dia perokok dan dibuktikan oleh dokter maka saya coret,” ucap dia, Jumat 27 September 2019.
Ia menuturkan banyak warga miskin yang menghabiskan uang belasan hingga puluhan ribu, hanya untuk rokok dalam sehari.
Di sisi lain, kata dia, para perokok disebut tidak mampu membayar jaminan kesehatan.
“Bukan hanya perokok itu, tapi semua keluarganya saya coret. Contohnya satu rumah ada lima orang, suami-istri dan tiga anaknya maka saya coret lima-limanya. Coba bayangkan, rokok termurah katakan delapan ribu. Satu bulan berarti ada Rp240.000. Masa untuk BPJS 42.000 ribu dia nggak mampu?,” katanya.
Rusli tidak gentar dengan kebijakan tersebut ditentang sebagian orang. Bahkan ia berencana memberlakukan kebijakan antirokok ini kepada semua penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Rusli menyebut ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh setiap warga penerima bantuan.
Selain tidak merokok, penerima bantuan tidak mengkonsumsi minum-minuman keras, mendukung program KB dua anak dan masuk dalam keluarga pedonor.
“Pokoknya kalau kata dokter ada 'asbak' di paru-parunya, ya kita coret. Saya minta dibuktikan kalau dia perokok atau tidak. Jadi dia harus tidak merokok, tidak miras, keluarga pedonor dan ikut KB,” ujar dia.
Kebijakan anti rokok ini pernah Rusli rencanakan sekitar tahun 2015. Namun dia berencana menerapkan kebijakan tersebut pada tahun depan. Rusli akan melibatkan tim khusus yang beranggotakan dinas teknis, dokter, LSM dan perwakilan mahasiswa untuk mendata di lapangan.