Janedjri menuturkan sementara akan melibatkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai lembaga yang menjalankan fungsi sebagai LPH. Permohonan sertifikasi halal nantinya akan masuk dari LPH. Kemudian, permohonan tersebut aan diverifikasi oleh BPJPH. Setelah itu, MUI akan menetapkan lewat siding fatwa halal. Terakhir, hasil siding kembali diserahkan kepada BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
“Untuk tahap awal, produk yang diprioritaskan mulai dari produk makanan dan minuman dan produk yang sudah bersertifikat atau perpajangan, dan produk yang diwajibkan bersertifikat halaln oleh undang-undang lainnya. Selebihnya, akan diatur bertahap” tutur Janedjri.
Kepala BPJPH Sukoso menuturkan untuk LPH memang boleh didirikan oleh pemerintah dari berbagai instansi terutama dari perguruan tinggi, yayasan Islam, pemerintah daerah, dan pusat. Meski saat ini masih mengandalkan LPPOM MUI, Sukoso mengatakan kehadiran LPH yang terus bertambah nantinya akan membuat proses sertifikasi lebih efisien, baik dari segi biaya maupun waktu.
Sukoso menuturkan LPPOM MUI nanti akan bersama-sama dengan LPH lainnya diberikan hak untuk melakukan sertifikasi. Adapun kewajiban LPH harus memiliki tiga auditor terakreditasi. Sampai saat ini, BPJPH sudah menyiapkan 180-an calon auditor halal yang harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu. "Kami berharap lima tahun ke depan minimal ada 5 ribuan auditor halal. itu kondisi ideal setiap kabupaten minimal ada LPH," ujar Sukoso.