Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sampoerna Agro Tanggapi Penyegelan PT HKI oleh KLHK

image-gnews
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan ihwal kayu ilegal di Pelabuhan Sukarno - Hatta Makassar, Selasa, 8 Januari 2019. Istimewa
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, menjelaskan ihwal kayu ilegal di Pelabuhan Sukarno - Hatta Makassar, Selasa, 8 Januari 2019. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sampoerna Agro Tbk, yang dikendalikan Keluarga Putera Sampoerna, mengklarifikasi penyegelan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kantor cucu perusahaan mereka, PT Hutan Ketapang Industri, di Ketapang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan KLHK sebagai bentuk penegakan hukum sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Ketika ditanya mengenai penyegelan ini, Head of Investor Relations Sampoerna Agro, Michael Kesuma, mengatakan perusahaannya senantiasa menerapkan prinsip-prinsip sustainable best practices dalam menjalankan pengelolaan usaha perkebunan. “Termasuk dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Dua hari sebelumnya, KLHK menyegel 43 perusahaan di beberapa daerah yaitu dua perusahaan di Jambi, lima di Riau, dan sisanya di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. 

Adapun lahan yang disegel terdiri dari lahan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Dari puluhan perusahaan itu, Direktur Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menyebut ada perusahaan asal Malaysia dan Singapura di antaranya PT Hutan Ketapang Industri. 

Berdasarkan Laporan Tahunan 2012 Sampoerna Agro yang ada di situs resmi mereka, kepemilikan Sampoerna Agro di Hutan Ketapang Industri bermula pada Juli 2012 saat mereka mengakuisisi 100 persen saham perusahaan tersebut lewat anak perusahaan mereka, PT Sungai Menang. Saat itu, 99,8 persen saham Hutan Ketapang Industri dikuasai PT Kertas Basuki Rahmat Indonesia Tbk.

Pemberitahuan akuisisi ini kemudian disampaikan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur Undang-Undang. Dalam kesimpulannya, KPPU menyatakan tidak terdapat kekhawatiran adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat akibat Pengambilalihan atau akuisisi saham perusahaan Hutan Ketapang Industri oleh Sungai Menang.

Laporan Keuangan Sampoerna Agro juga menyebutkan kepemilikan Sampoerna Agro di Hutan Ketapang Industri mencapai 99,99 persen. “Kami juga memutuskan untuk memperluas bisnis karet kami dengan mengakuisisi PT Hutan Ketapang Industri (HKI), yang memberikan akses ke lebih dari 100 ribu hektar lahan di Kalimantan Barat untuk penanaman karet. Keputusan ini diresmikan pada 28 Mei 2012 ketika kepemilikan Sampoerna Agro atas HKI mencapai 80 persen,” tulis manajemen Sampoerna Agro.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam Laporan Keuangan Tahun 2018, saham Sampoerna Agro di Hutan Ketapang Industri menurun, menjadi 71,33 persen. Dalam laporan ini juga diumumkan komitmen pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang juga digaungkan lini bisnis karet perseroan di PT Hutan Ketapang Industri (PT HKI). Di antaranya dengan memberikan sosialisasi tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan kepada masyarakat sekitar dan karyawan yang berada di sekitar wilayah HKI-2. 

Michael mengatakan Hutan Ketapang Industri setiap saat dalam kondisi siaga dan waspada terhadap potensi munculnya kebakaran hutan terlebih di saat musim kemarau panjang dalam beberapa bulan ini. Selain itu, perusahaan tersebut memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem monitoring dan pelaporan, sarana prasarana, peralatan serta personel yang didedikasikan khusus untuk penanganan karhulta dalam jumlah yang memadai. “Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia

Oleh karena itu, kata Michael, Hutan Ketapang Industri dapat dengan cepat mengantisipasi dan menanggulangi kejadian kebakaran di dalam areal operasional perusahaan maupun di areal milik masyarakat. “Ataupun perusahaan lain yang berada di sekitar perusahaan kami,” ujarnya.

Menurut Michael, semua upaya perusahaan dalam pengendalian karhutla ini dimulai dari strict zero burning policy terkait land clearing yang berlaku untuk semua karyawan perusahaan dan anak usahanya, serta kontraktor yang ditunjuk perusahaan. Selain itu, aspek pencegahan terus dilakukan secara rutin.

Aspek pencegahan yang dilakukan Hutan Ketapang Industri yaitu mulai dari sosialisasi kepada internal maupun masyarakat, melakukan kegiatan Patroli Terpadu bersama pihak berwenang, dan program pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api. Bahkan, kata Michael, Hutan Ketapang Industri juga sudah beberapa kali mendapat penghargaan terkait kesiagaan terhadap pengendalian kebakaran hutan, yakni dari Bupati dan Manggala Agni.

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

1 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

10 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

10 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

11 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

13 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

18 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

21 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

25 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. Berdasarkan Internasional Union for Conservation Nature (IUCN) Monyet ekor panjang mengalami perubahan status dari rentan (vunerable) menjadi terancam punah (endangered) yang diprediksi populasinya akan menurun hingga 40 persen dalam tiga generasi terakhir atau sekitar 42 tahun akibat habitat yang mulai hilang serta perdagangan ilegal. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Hewan Khawatir Penangkapan Monyet Ekor Panjang Picu Penyakit Zoonosis

Penangkapan monyet ekor panjang untuk ekspor dikhawatirkan memicu zoonosis atau penyakit dari hewan.


Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

25 hari lalu

Monyet ekor panjang (macaca Fascicularis) berinteraksi dengan pengunjung di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Minggu, 18 Februari 2024. ANTARA/Budi Candra Setya
Koalisi Perlindungan Satwa Global Desak KLHK Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang

Koalisi perlindungan hewan seluruh Asia melayangkan surat kepada KLHK. Menuntut penghentian ekspor monyet ekor panjang yang terancam punah.