Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ingin RUU Pertanahan Disahkan Bulan Ini

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri peringatan Hari Konstitusi yang digear di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.(dok MPR RI)
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghadiri peringatan Hari Konstitusi yang digear di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.(dok MPR RI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan bahwa pemerintah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pertanahan pada bulan ini. "Iya ingin secepatnya, kan sudah lama masalah ini. Karena kalau ditunda lagi bisa-bisa kembali lagi jadi nol lagi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 12 September 2019.

Jusuf Kalla memastikan pemerintah telah mengakomodir kepentingan semua pihak. Sebab, pemerintah sudah beberapa kali mengadakan rapat dan pertemuan. Dengan disahkannya RUU  Pertanahan ini, JK berharap mempermudah masyarakat dan investor untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pertanahan.

"Kita jalani atau selesaikan undang-undang yang mempermudah masing-masing di bidang pertanahan tersebut," ujar JK.

Beleid pertanahan ini merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR. RUU Pertanahan tersebut telah diusulkan dan masuk program legislasi DPR sejak 7 tahun lalu, tepatnya pada 2012. DPR periode 2014-2019 pun menargetkan pengesahannya pada 24 September 2019.

Namun, sejumlah kalangan masyarakat mendesak DPR dan pemerintah menunda rencana pengesahan RUU tersebut. Sebab, susunan aturan yang dirancang dinilai belum menjawab masalah agraria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satunya nampak dari kebijakan terkait Hak Guna Usaha (HGU). Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menyebutkan pemodal skala besar mendapatkan prioritas penguasaan lahan lantaran boleh menguasai HGU hingga maksimal 90 tahun. Perusahaan dapat mengajukan HGU selama 35 tahun lalu diperpanjang kembali selama 20 tahun. Dalam aturan yang berlaku saat ini, HGU diberikan selama 35 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.

Dewi juga mencatat RUU Pertanahan ini memberikan pemutihan bagi pelanggar penguasaan tanah yang melebihi HGU serta penguasaan atas tanah tanpa HGU. "Bukannya menarik HGU atau menindak pelanggaran, pemerintah justru memberi impunitas atas pemutihan dengan pajak progresif," katanya.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

20 jam lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.