TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak upaya pemerintah menaikkan premi iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN atau BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III dalam waktu dekat. Pernyataan DPR tersebut disampaikan dalam rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR kepada eksekutif, Senin, 2 September 2019.
“Komisi IX dan XI DPR menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III sampai pemerintah menjelaskan data cleansing,” tutur anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra, Seopriyatno, saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
DPR meminta pemerintah lebih dulu membenahi data peserta iuran jaminan kesehatan, khususnya kelas III, melalui data cleansing sebelum menaikkan premi. Sebab, DPR mensinyalir banyak masyarakat miskin yang masih membayar premi secara mandiri. Sebaliknya, tidak semua peserta penerima bantuan iuran merupakan masyarakat miskin.
DPR juga meminta pemerintah membenahi data penerima bantuan JKN sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tahun 2018. Seopriyatno mengatakan saat ini masih ada 10.654.539 peserta JKN yang bermasalah.
Di sisi lain, Kementerian Sosial mencatat telah menon-aktifkan 5 juta peserta penerima bantuan JKN sepanjang Agustus yang tidak terdaftar dalam data terpadu. Sebanyak 5 juta penerima bantuan itu memiliki nomor induk kependudukan yang valid dan terhitung tidak pernah mengakses fasilitas kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan persoalan pembenahan data akan kelar pada akhir September 2019. “Setelah data selesai, iuran kelas III baru akan naik,” katanya.
Sementara itu, ia memastikan iuran mandiri untuk kelas I dan II tetap sesuai dengan jadwal. Mardiasmo mengatakan iuran mandiri kelas I dan II akan berlaku mulai 1 Januari 2020. “Tapi tentu menunggu peraturan presiden dulu,” katanya.
Pada rapat sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat memaparkan solusi menutup defisit BPJS dengan menaikkan iuran kepesertaan mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Kala itu, Sri Mulyani usul kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu menjadi 160 ribu.
Selanjutnya peserta kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu. Selanjutnya, iuran kelas III dari 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan BPJS Kesehatan berpotensi defisit Rp 32,8 triliun sampai akhir 2019.