TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhunngan (Kemenhub) tengah menyiapkan dua aturan pendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Kendaraan Listrik. "Ada dua regulasi yang sedang kita percepat," kata Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Kawan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2019.
Budi mengatakan, Perpres tersebut mengatur Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, dan kini dibutuhkan aturan pelaksanaan di bawahnya. Salah satu regulasi pendukung tersebut hampir rampung, hanya setahap lagi untuk diparaf oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Aturan itu mengatur tentang uji tipe dari kendaraan listrik yang akan menguji dari kinerja baterai dari kendaraan listrik
"Sudah jadi sebetulnya, tinggal mungkin sekarang harmonisasi terakhir dan kita harapkan segera ditandatangani Pak Menteri," ucapnya.
Budi menuturkan, saat ini Indonesia masih mengandalkan sertifikat pengujian dari baterai negara asal pengimpor. Ia mengharapkan tahun 2020 aturan ini sudah siap dan tidak ketergantungan lagi.
Sedangkan regulasi kedua yang dibuat nanti menyangkut aturan uji berkala. Budi menjelaskan, nantinya kendaraan listrik diharuskan uji secara rutin setiap enam bulan sekali, dan untuk standarisasi tidak jauh berbeda dengan uji kendaraan berbahan bakar fosil.
"Ini sedang dalam rancangan, sehingga nanti kalau sudah cukup banyak mobil terutama yang angkutan umum kita dorong, nanti uji berkala kan tiap enam bulan. Itu sedang kita buatkan regulasi. Tapi mungkin di situ juga kinerja baterai dilakukan uji berkala juga," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Jokowi mengatakan, dengan adanya Perpres ini, diharapkan industri otomotif dapat terdorong untuk segera merancang dan mempersiapkan membangun industri mobil listrik di Indonesia.
Apalagi, Jokowi mengatakan kendala yang paling utama dari kendaraan listrik adalah baterai. 60 persen dari mobil listrik, kata dia, adalah terkait baterai. Dan Indonesia memiliki berbagai bahan untuk membuat baterai itu di dalam negeri. "Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif. Karena bahan-bahan ada di sini," kata Jokowi.
EKO WAHYUDI l EGY ADYATAMA