TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan tanggapan kepada pemerintah terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat. Khususnya dari potensi pelanggaran hak hak konsumen, yang telah membeli paket internet dari operator.
"YLKI mendesak agar pemblokiran itu dilakukan dengan indikator dan parameter yang terukur, jelas dan transparan," ucap Tulus melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Agustus 2019.
Walaupun menurutnya, pemblokiran internet di Papua oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan segala kelebihan dan kekurangan dapat dipahami. "Terutama jika dimensinya adalah situasi terkini di Papua Barat," katanya.
Tulus mengatakan, paket internet yang telah dibeli oleh konsumen tak bisa digunakan secara optimal. Seharusnya pemerintah bertanggungjawab terhadap hal tersebut. Saat ini banyak keluhan dan pengaduan konsumen terkait hal itu.
"Banyak konsumen menuntut ganti rugi dan melakukan aksi demonstrasi ke operator untuk menuntut ganti rugi. Tuntutan masyarakat sebagai konsumen adalah benar, sesuai haknya," ungkapnya
Namun, Tulus menuturkan tuntutan dan demonstrasi itu seharusnya ditujukan kepada pemerintah, Kementerian Kominfo sebagi pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, bukan kepada operator seluler.
Jumat kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. “Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata dia.
Sebelumnya sejak Rabu, 21 Agustus 2019, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR