Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kominfo: Situasi Belum Normal, Layanan Internet Masih Diblokir

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunjukkan data Statistik penyebaran Hoaks di Kompleks Istana Jakarta, 24 Juni 2019. Tempo/Friski Riana
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunjukkan data Statistik penyebaran Hoaks di Kompleks Istana Jakarta, 24 Juni 2019. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih memblokir layanan data Internet di Papua dan Papua Barat hingga Jumat petang, 23 Agustus 2019. Pemblokiran akan terus dilakukan sampai situasi normal.

"Pemerintah menyimpulkan, meski situasi di beberapa kota mulai pulih, distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif, dan rasis masih terbilang tinggi," ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis, Jumat 23 Agustus 2019.

Saat ini, Kominfo telah memvalidasi ada 33 item terkait hoaks yang tersebar di masyarakat dan telah terjaring. Sedangkan jumlah URL yang menyiarkan kabar bohong mencapai 849 alamat.

Konten-konten tersebut umumnya memuat narasi provokatif. Menurut Ferdinandus, konten disebarkan melalui platform Facebook, Instagram, Twitter, dan YouTube.

Kominfo saat ini terus melakukan evaluasi terkait penonaktifan data layanan. Evaluasi setidaknya dilakukan setiap 3 jam sekali. Meski begitu, masyarakat masih dapat berkomunikasi menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan pendek atau SMS.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kominfo memblokir layanan data Internet sejak Rabu petang, 21 Agustus 2019. Kebijakan ini menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Ferdinandus mengatakan pemblokiran layanan bakal mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua.

"Kominfo mengimbau masyarakat tidak turut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," ucapnya. Kominfo, kata dia, saat ini terbuka menerima aduan terkait kabar hokas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

16 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

17 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara


Wisata Pantai Teluk Mata Ikan Batam Tercemar Proyek Pembangunan PDN Kominfo

10 hari lalu

Lumpur bekas cut and fill proyek PDN Kominfo mencemari Pantai Teluk Mata Ikan, di Nongsa Batam, Selasa, 16 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Wisata Pantai Teluk Mata Ikan Batam Tercemar Proyek Pembangunan PDN Kominfo

Pelaku pariwisata destinasi Pantai Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam mengeluhkan dampak lingkungan dari pembangunan proyek Kominfo


Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

10 hari lalu

Diskusi publik implementasi UU ITE di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. Foto: Istimewa
Kominfo Klaim Perubahan Kedua UU ITE Jamin Kebebasan Masyarakat Berpendapat di Ruang Digital

emerintah mengklaim perubahan kedua UU ITE kini menjamin kebebasan masyarakat untuk berpendapat di ruang digital.