Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telat Lapor Merger, Anak Usaha BUMI dan WIKA Bisa Didenda Rp 25 M

image-gnews
Pengunjung tengah memperhatikan pergerakan saham di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Desember 2014. Berdasarkan data RTI pukul 10.16 WIB, saham PT Bumi Resources Tbk turun 4,94 persen menjadi Rp 77 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.614 kali dengan volume perdagangan saham 1.190.528. Nilai transaksi harian sahamnya mencapai Rp 9,3 miliar. Harga saham BUMI sempat berada di level tertinggi Rp 82 dan terendah Rp 75 per saham. Tempo/Tony Hartawan
Pengunjung tengah memperhatikan pergerakan saham di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Desember 2014. Berdasarkan data RTI pukul 10.16 WIB, saham PT Bumi Resources Tbk turun 4,94 persen menjadi Rp 77 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.614 kali dengan volume perdagangan saham 1.190.528. Nilai transaksi harian sahamnya mencapai Rp 9,3 miliar. Harga saham BUMI sempat berada di level tertinggi Rp 82 dan terendah Rp 75 per saham. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJuru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Saragih mengatakan pada periode ini lembaganya fokus menindak perseroan yang tidak patuh terkait aturan notifikasi merger. Padahal, aturan itu penting untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Sejauh ini, KPPU mencatat ada 12 kasus keterlambatan notifikasi merger. Kasus tersebut juga menyeret nama sejumlah anak perusahaan besar, seperti PT Citra Prima Sejati yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk, dan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yaitu PT Wijaya Karya Beton Tbk.

"Aksi merger atau akuisisi berpotensi menambah posisi dominan, sehingga memberi peluang adanya penyalahgunaan posisi dominan. Karena itu meski transaksinya rendah, misalnya Rp 90 juta, tapi dendanya bisa Rp 25 miliar," ujar Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Di samping itu, ia mengatakan lembaganya juga tak ragu untuk membatalkan merger yang telah terjadi, apabila dibutuhkan.

Karena itu, Guntur mewanti-wanti para pelaku usaha agar segera melakukan notifikasi mergernya. Sehingga, mereka tidak perlu terseret dalam perkara ini. "Segera lakukan notifikasi merger, kami akan memberi sumber daya manusia yang cukup untuk hal ini, ini baru edisi awal."

Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Hadi Susanto mengatakan timnya sudah mulai penyelidikan soal kasus ketidakpatuhan perseroan sejak awal Maret 2019. Perusahaan yang terindikasi melakukan keterlambatan notifikasi bisa masuk ke tahap investigasi, pemberkasan, hingga diseret ke persidangan.

"Ini kami investigasi sejak awal Maret, lalu disidangkan mulai minggu depan," ujar Hadi. Dari 12 kasus itu, Hadi menyebut keterlambatan notifikasi merger perseroan berkisar 11 bulan hingga 5 tahun.

Kewajiban perseroan melakukan notifikasi termaktub dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam beleid itu, penggabungan, peleburan badan usaha, hingga pengambil alihan saham yang menyebabkan nilai aset atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU selambatnya 30 hari kerja sejak tanggal terjadinya aksi korporasi tersebut.

Aksi korporasi itu mulai dihitung telah dilakukan tatkala perseroan telah melapor kepada entitas terkait. Pada badan usaha privat, batas waktu 30 hari terhitung sejak perseroan melaporkan AD/ART baru perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara untuk perusahaan terbuka dihitung setelah melaporkan aksinya kepada Otoritas Jasa Keuangan

Adapun, kata Hadi, perseroan wajib melakukan notifikasi untuk aksi korporasi tersebut yang memiliki nilai penjualan lebih dari RP 5 triliun, asetnya lebih dari Rp 2,5 triliun, dan tidak terafiliasi. Contohnya adalah perusahaan besar mencaplok perusahaan kecil dan menengah yang mengakibatkan kekuatan pasar bisa terkonsentrasi. Berdasarkan beleid yang sama, perseroan bisa dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.

Salah satu dari 12 perkara yang disebut KPPU, adalah keterlambatan notifikasi yang dilakukan PT Citra Prima Sejati. Perusahaan yang berada di bawah holding PT Bumi Resources itu tercatat melakukan transaksi 28 November 2013 dan telat melapor 5 tahun 5 bulan. Selain itu PT WIKA Beton Tbk tercatat telat 4,5 tahun sejak melakukan transaksi mengakuisisi PT Citra Lautan Teduh pada 5 Desember 2014.

Secara keseluruhan, 12 kasus yang disebut KPPU adalah sebagai berikut.

1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati

4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton

5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi

6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI

7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall

8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo

9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa

10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital

11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital

12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.

Atas perkara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava mengatakan perseroan telah menyampaikan laporan sebagaimana yang diminta oleh otoritas terkait. Sementara, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Yuherni Sisdwi hingga laporan ini ditulis belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal perkara tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Suhu Bumi Terpanas pada April 2024

1 hari lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Suhu Bumi Terpanas pada April 2024

Sejak Juni 2023, setiap bulan temperatur bumi terus memanas, di mana puncak terpanas terjadi pada April 2024.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

9 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

9 hari lalu

Warung barokah  tempat berjualan  Nase Ramoy, nasi campur dengan olahan dari berbagai jerohan sapi di jalan Pintu Gerbang  Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Tempo/Rully Kesuma
Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

13 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

17 hari lalu

Ilustrasi Selamatkan Dunia dari Sampah Plastik. shutterstock.com
8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

29 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Siang Ini Amerika dan Kanada Alami Gerhana Matahari Total, Begini Tahapan Terjadinya

32 hari lalu

Penampakan Gerhana Matahari Total yang diamati dari Pantai Airleu, Com, Distrik Lautem, Timor Leste, Kamis 20 April 2023. FOTO : Observatorium Astronomi ITERA Lampung  atau OAIL
Siang Ini Amerika dan Kanada Alami Gerhana Matahari Total, Begini Tahapan Terjadinya

Walaupun Indonesia tidak alami gerhana matahari total yang terjadi hari ini, tetapi ini merupakan fenomena menarik di dunia.


Gerhana Matahari Total 8 April Akan Sebabkan Ledakan di Matahari, Ini Penjelasan BMKG

32 hari lalu

Penampakan gerhana bulan sebagian atau Parsial di langit Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) peristiwa gerhana bulan parsial terjadi saat posisi Bulan, Matahari dan Bumi sejajar membuat sebagian piringan bulan masuk ke umbra (bayangan gelap) Bumi sehingga saat puncak gerhana terjadi Bulan akan terlihat gelap sedikit kemerahan di bagian yang terkena umbra Bumi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S.
Gerhana Matahari Total 8 April Akan Sebabkan Ledakan di Matahari, Ini Penjelasan BMKG

Gerhana matahari total 8 April akan membuat ledakan-ledakan di matahari terlihat.


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

34 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

34 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.