Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telat Lapor Merger, Anak Usaha BUMI dan WIKA Bisa Didenda Rp 25 M

image-gnews
Pengunjung tengah memperhatikan pergerakan saham di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Desember 2014. Berdasarkan data RTI pukul 10.16 WIB, saham PT Bumi Resources Tbk turun 4,94 persen menjadi Rp 77 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.614 kali dengan volume perdagangan saham 1.190.528. Nilai transaksi harian sahamnya mencapai Rp 9,3 miliar. Harga saham BUMI sempat berada di level tertinggi Rp 82 dan terendah Rp 75 per saham. Tempo/Tony Hartawan
Pengunjung tengah memperhatikan pergerakan saham di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Desember 2014. Berdasarkan data RTI pukul 10.16 WIB, saham PT Bumi Resources Tbk turun 4,94 persen menjadi Rp 77 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 1.614 kali dengan volume perdagangan saham 1.190.528. Nilai transaksi harian sahamnya mencapai Rp 9,3 miliar. Harga saham BUMI sempat berada di level tertinggi Rp 82 dan terendah Rp 75 per saham. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaJuru bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Guntur Saragih mengatakan pada periode ini lembaganya fokus menindak perseroan yang tidak patuh terkait aturan notifikasi merger. Padahal, aturan itu penting untuk menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Sejauh ini, KPPU mencatat ada 12 kasus keterlambatan notifikasi merger. Kasus tersebut juga menyeret nama sejumlah anak perusahaan besar, seperti PT Citra Prima Sejati yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk, dan anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yaitu PT Wijaya Karya Beton Tbk.

"Aksi merger atau akuisisi berpotensi menambah posisi dominan, sehingga memberi peluang adanya penyalahgunaan posisi dominan. Karena itu meski transaksinya rendah, misalnya Rp 90 juta, tapi dendanya bisa Rp 25 miliar," ujar Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Di samping itu, ia mengatakan lembaganya juga tak ragu untuk membatalkan merger yang telah terjadi, apabila dibutuhkan.

Karena itu, Guntur mewanti-wanti para pelaku usaha agar segera melakukan notifikasi mergernya. Sehingga, mereka tidak perlu terseret dalam perkara ini. "Segera lakukan notifikasi merger, kami akan memberi sumber daya manusia yang cukup untuk hal ini, ini baru edisi awal."

Direktur Penindakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Hadi Susanto mengatakan timnya sudah mulai penyelidikan soal kasus ketidakpatuhan perseroan sejak awal Maret 2019. Perusahaan yang terindikasi melakukan keterlambatan notifikasi bisa masuk ke tahap investigasi, pemberkasan, hingga diseret ke persidangan.

"Ini kami investigasi sejak awal Maret, lalu disidangkan mulai minggu depan," ujar Hadi. Dari 12 kasus itu, Hadi menyebut keterlambatan notifikasi merger perseroan berkisar 11 bulan hingga 5 tahun.

Kewajiban perseroan melakukan notifikasi termaktub dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam beleid itu, penggabungan, peleburan badan usaha, hingga pengambil alihan saham yang menyebabkan nilai aset atau nilai penjualan melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU selambatnya 30 hari kerja sejak tanggal terjadinya aksi korporasi tersebut.

Aksi korporasi itu mulai dihitung telah dilakukan tatkala perseroan telah melapor kepada entitas terkait. Pada badan usaha privat, batas waktu 30 hari terhitung sejak perseroan melaporkan AD/ART baru perusahaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sementara untuk perusahaan terbuka dihitung setelah melaporkan aksinya kepada Otoritas Jasa Keuangan

Adapun, kata Hadi, perseroan wajib melakukan notifikasi untuk aksi korporasi tersebut yang memiliki nilai penjualan lebih dari RP 5 triliun, asetnya lebih dari Rp 2,5 triliun, dan tidak terafiliasi. Contohnya adalah perusahaan besar mencaplok perusahaan kecil dan menengah yang mengakibatkan kekuatan pasar bisa terkonsentrasi. Berdasarkan beleid yang sama, perseroan bisa dijatuhi sanksi denda maksimal Rp 25 miliar.

Salah satu dari 12 perkara yang disebut KPPU, adalah keterlambatan notifikasi yang dilakukan PT Citra Prima Sejati. Perusahaan yang berada di bawah holding PT Bumi Resources itu tercatat melakukan transaksi 28 November 2013 dan telat melapor 5 tahun 5 bulan. Selain itu PT WIKA Beton Tbk tercatat telat 4,5 tahun sejak melakukan transaksi mengakuisisi PT Citra Lautan Teduh pada 5 Desember 2014.

Secara keseluruhan, 12 kasus yang disebut KPPU adalah sebagai berikut.

1. Akusisi PT Buana Minera Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

2. Akusisi PT Mitra Bisnis Harvest oleh PT Citra Prima Sejati

3. Akusisi PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati

4. Akusisi PT Citra Lautan Teduh oleh PT Wijaya Karya Beton

5. Akuisisi PT Anugerah Abadi Multi Usaha oleh PT Ciliandry Anky Abadi

6. Akuisisi PT Nusantara Infrastructure oleh PT MPTI

7. Akuisisi PT Indo Putra Khatulistiwa oleh PT Matahari Pontianak Indah Mall

8. Akusisi PT Gerbang Sawit Indah oleh PT Pancasurya Agrindo

9. Akusisi PT Mitra Aneka Rizki oleh PT Pasifik Agro Sentosa

10. Akusisi PT Bintan Mineral Resources oleh PT Lumbung Capital

11. Akusisi PT MBH Minera Resources oleh PT Lumbung Capital

12. Akuisi PT Citra Jaya Nurcahya oleh PT Lumbung Capital.

Atas perkara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk Dileep Srivastava mengatakan perseroan telah menyampaikan laporan sebagaimana yang diminta oleh otoritas terkait. Sementara, Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton Yuherni Sisdwi hingga laporan ini ditulis belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal perkara tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

1 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

6 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

7 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.


Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

7 hari lalu

Pesawat Batik Air dan Lion Air. TEMPO/Imam Sukamto
Rusdi Kirana Pastikan Lion Air Group Siap Dipanggil KPPU terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Lion Air Group menyatakan siap memenuhi panggilan KPPU terkait kenaikan tiket pesawat yang dianggap melanggar aturan.


Inilah Daftar Kota di Seluruh Dunia dengan Durasi Puasa Ramadan 2024 Terpanjang

7 hari lalu

Ilustrasi anak-anak menunggu berbuka puasa di Jakarta, Selasa 14 April 2020. TEMPO/Subekti.
Inilah Daftar Kota di Seluruh Dunia dengan Durasi Puasa Ramadan 2024 Terpanjang

Umat Islam yang tinggal di negara-negara belahan bumi bagian utara harus berpuasa relatif lebih lama daripada bumi bagian selatan.


Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Sandiaga Usul Jumlah Pesawat Ditambah

10 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Maskapai Naikkan Harga Tiket saat Lebaran, Sandiaga Usul Jumlah Pesawat Ditambah

Sandiaga turut mengomentari soal maskapai penerbangan yang menaikkan harga tiket menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran 2024.


SpaceVIP Tawarkan Makan di Ruang Angkasa, Biayanya Rp7,7 Miliar per Orang

11 hari lalu

Pesawat ruang angkasa SpaceVIP yang akan membawa enam penumpang makan di atmosfer Bumi (Instagram/@restaurantalchemist)
SpaceVIP Tawarkan Makan di Ruang Angkasa, Biayanya Rp7,7 Miliar per Orang

Bukan hanya perjalanan ke ruang angkasa yang spesial, makanan yang disajikan pun istimewa hasil kolaborasi dengan chef restoran Bintang Michelin.


Terkini: Cara Menghitung THR untuk Tiap Kategori Karyawan, 7 Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

11 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Terkini: Cara Menghitung THR untuk Tiap Kategori Karyawan, 7 Maskapai Diminta Tak Naikkan Harga Tiket

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Ahad siang, 17 Maret 2024, dimulai dari cara menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak dan pekerja lepas.