TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kasus dugaan suap impor bawang putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan agar serius membenahi kebijakan dan proses impor pangan. Sebabnya, peroses tersebut sangat terkait dengan kepentingan masyarakat Indonesia secara langsung.
"Suap terkait dengan impor produk pangan dan hortikultura ini bukan kali ini saja terjadi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019. Pernyataan Agus itu merujuk kepada Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019.
Salah satu yang terjerat dalam kasus korupsi ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Atas peristiwa tersebut Agus mengaku sangat kecewa dan menyesalkan praktik korupsi seperti ini masih terjadi dan melibatkan wakil rakyat di DPR. Hal yang paling membuat miris, tutur dia, adalah lantaran komoditas ini banyak dibutuhkan masyarakat. "Ini justru dijadikan lahan bancakan pihak tertentu."
Dalam kasus ini, Nyoman diduga meminta duit sebesar Rp 3,6 miliar dan alokasi fee Rp 1.700 hingga Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Agus menyebut praktik ini semestinya tidak perlu terjadi. Sehingga, masyarakat dapat menikmati produk pangan dengan harga yang lebih murah.
Sebelumnya, ujar Agus, KPK telah melakukan kajian terhadap Komoditas Pangan Strategis, Bawang Putih selama tahun 2017. Temuan KPK saat itu adalah adanya beberapa hal yang memerlukan perbaikan, antara lain belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juag belum optimal.
"Perbaikan pada spek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor," kata Agus.
Karena itu, KPK telah membuat rekomendasi dalam pembenahan tata niaga bawang putih, misalnya mendorong pembuatan kesepakatan bersama antara Kementerian terkait dan menurunkan ke Dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada. KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.
Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen merevisi Permendag Nomor 20 tahun 2017. Sehingga memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.