TEMPO.CO, Jakarta - Maraknya sampah plastik yang diseludupkan ke beberapa negara Asia Tenggara termasuk Indonesia membuat Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto gerah. Ia mengatakan, sampah plastik yang diseludupkan melalui kertas bekas untuk kebutuhan industri merupakan kejahatan yang harus segera ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah
Ya namanya seludupan adalah kejahatan yang harus ditindak," kata Airlangga seusai rapat dengan Komisi VI DPR-RI di Gedung Nusantara I, Konpleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menahan selundupan sampah plastik impor ke Tanah Air. Sampah plastik selundupan itupun direekspor atau dikembalikan ke Amerika Serikat.
Airlangga mengakui, ketergantungan industri dalam negeri memang terhadap bahan baku impor memang masih tinggi, termasuk kebutuhan akan kertas bekas. Sebab, saat ini untuk penggunaan kayu untuk bahan baky kertas sudah dibatasi oleh pemerintah, sehingga industri pun mengandalkan daur ulang kertas.
"Daur ulang mendapat apresiasi dari industri karena hampir semua perusahaan consumer good, mengutamakan daur ulang kertas," ujar Airlangga.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, praktik penyelundupan sampah plastik bekas itu melanggar sejumlah peraturan. Salah satu aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. "Sehingga diancam pidana sebagaimana Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2," ujar Rosa dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2019.
Baca: Kata Luhut Pandjaitan Soal Dugaan Penyelundupan Sampah Plastik
Menurut Rosa, pihak yang terlibat bisa dihukum paling sedikit tiga tahun penjara atau paling lama 12 tahun penjara, dengan denda antara Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.Di samping itu, praktik tersebut juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah. Pelaku dianggap melanggar Pasal 98, Pasal 104, sehingga bisa diancam dengan Pasal 105 dan Pasal 107.
"Pelaku juga melanggar Konvensi Basel yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 47 Tahun 2005 dan melanggar Permendag Nomor 31/M-Dag/per/5/2016 tentang ketentuan import limbah Non-B3," kata Rosa.
Simak berita terbaru tentang sampah plastik di Tempo.co
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR