dan langsung menyedot perhatian publik. Jokowi memandang, masuknya maskapai penerbangan asing untuk melayani rute domestik menjadi salah satu cara untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, kata dia, dengan cara itu maskapai akan berkompetisi.
Apalagi, sebelumnya pemerintah sudah menurunkan TBA hingga 16 persen serta menerapkan diskon harga avtur, namun harga tiket pesawat tak kunjung turun. “Kita perbanyak kompetisi sehingga mereka akan semakin efisien,” kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Meski wacana telah tersiar, Kementerian Perhubungan memastikan belum ada satu maskapai asing pun yang mendaftarkan diri membuka badan usaha di Indonesia. “Satu pun belum ada. Kalau pun masuk harus melalui OSS (Online Single Submission),” ucap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 12 Juni.
Baca: Ekonomi Indonesia Dikuasai Asing, Hoaks atau Fakta?
Untuk dapat mengoperasikan rute di dalam negeri, maskapai asing mesti melaluui beberapa syarat. Sayarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka. Maskapai asing yang berniat mengoperasikan penerbangan domestik mesti mendirikan badan usaha lokal, dengan kepemilikan asing maksimal 49 persen.