Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Sebut Pembatasan WhatsApp Merugikan Perekonomian

image-gnews
Ilustrasi logo WhatsApp dan Facebook. doxy.in
Ilustrasi logo WhatsApp dan Facebook. doxy.in
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai kebijakan pembatasan pada media sosial termasuk WhatsApp beberapa hari ini merugikan masyarakat.

BACA: Pakar Sebut Risiko Penggunaan VPN: Pencurian Data

"Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Mei 2019. Menurut dia, kebijakan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.

Tulus mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa gegabah mengambil kebijakan. "Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya," kata dia.

BACA: WhatsApp Bermuatan Iklan Mulai 2020

Di samping itu, Tulus berpendapat pemerintah seharusnya tidak  melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas. Ia menyarankan pemerintah agar kebijakan itu tidak menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. "Tidak bisa dikit-dikit blokir. Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur," ujar Tulus.

Selanjutnya, Tulus menyebut pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik soal manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut. Jangan sampai, kata dia, pemblokiran tidak mempunyai efek signifikan, tetapi mudharatnya malah lebih signifikan. Sebab, masyarakat bisa saja bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan media sosial lainnya. 

"Saat ini medsos, whatsapp dan sejenisnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk bersosialita, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara memastikan bahwa pembatasan ini bertahap dan hanya bersifat sementara. “Ini untuk fitur-fitur di media sosial yang tidak semuanya dan messenger system,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. 

Meskipun tidak bisa mengirim gambar dan video secara cepat di Facebook, Instagram, WhatsApp dan Twitter, Rudiantara memastikan pengiriman teks masih normal. Layanan panggilan suara dan SMS secara seluler juga dipastikan normal.

Pembatasan, kata Rudiantara, dilakukan karena banyak informasi yang viral, cepat menyebar, dan langsung berpengaruh pada kondisi psikologis masyarakat terkait demo 22 Mei hari ini. “Jadi kita akan mengalami pelambatan kalau download atau upload video juga foto."

Kebijakan ini akan berlangsung sampai kondisi dirasa pemerintah aman dan terkendali. Rudiantara mengatakan, kemungkinan pembatasan sejumlah medsos dan layanan pesan instan WhatsApp berlaku sekitar 2-3 hari saja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 jam lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

17 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

18 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

18 jam lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.


Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

1 hari lalu

WhatsApp kini memungkinkan penggunanya menggunakan 1 akun melalui 2 HP. Ini cara buka WhatsApp di 2 HP yang berbeda tanpa aplikasi tambahan. Foto: Canva
Cara Buat Nada Dering WA Sebut Nama Tanpa Aplikasi Tambahan

Nada dering WA bisa dicustom sesuai keinginan. Berikut cara buat nada dering WA sebut nama yang bisa Anda lakukan tanpa tambahan aplikasi.


Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

2 hari lalu

Dua orang anak suku bajo membaca buku sambil menunggu perahu tumpangan untuk mengantarnya ke sekolah di Pulau Papan, Desa Kadoa, Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, (13/5). Anak suku Bajo hanya bersekolah hingga tingkatan SD karena tingkatan SMP harus menyeberang ke pulau lain dengan jarak yang lebih jauh. TEMPO/Fahmi Ali
Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.


Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

3 hari lalu

Uji terbatas chatbot Meta AI di versi terbaru aplikasi WhatsApp. Foto : Gsmarena
Cara Kirim Foto HD WhatsApp agar Kualitasnya Tidak Pecah

Berikut ini cara kirim foto HD WhatsApp untuk menjaga kualitas foto yang dikirimkan agar tidak pecah untuk keluarga, teman, hingga kerabat.


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

3 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

4 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

4 hari lalu

Ilustrasi bea cukai. Shutterstock
Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.