TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat setidaknya hingga Mei 2019, realisasi pembangunan rumah Program Sejuta Rumah mencapai hampir 30 persen. “Sampai dengan 6 Mei 2019 jumlah pembangunan perumahan yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah mencapai 318.835 unit,” ujar Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung seperti dikutip Bisnis.com Selasa, 21 Mei 2019.
Simak: Dirjen Cipta Karya PUPR: Indonesia Kekurangan Insinyur
Yusuf menjelaskan, Program Sejuta Rumah merupakan suatu program bersama yang dicanangkan oleh Presiden sebagai upaya mengatasi permasalahan perumahan, khususnya terkait dengan backlog perumahan dan rumah tidak layak huni. Dalam program ini, para pemangku kepentingan wajib menyediakan 60 persen-70 persen perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan 30 persen-40 persen bagi non-MBR.
“Stakeholder mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, non-pemerintah, pengembang, dan masyarakat,” Yusuf menjelaskan.
Lebih lanjut, Yusuf menambahkan, pada tahun 2019 ini pemerintah menargetkan program sejuta rumah ditingkatkan menjadi 1,25 juta unit. Meskipun demikian, Kementerian PUPR masih menemui beberapa kendala di lapangan dalam proses pencapaian target tersebut.
Beberapa kendala tersebut antara lain harga tanah yang cukup tinggi, regulasi yang belum dilakukan secara penuh di daerah dan belum direvisi sesuai regulasi dari pusat, dan pembiayaan perumahan yang terbatas dimana pemerintah pusat hanya mampu menyediakan sekitar 20 persen dari APBN.
Adapun solusi yang diharapkan dapat dilakukan untuk mengatasi masalah harga tanah yaitu dengan adanya landbanking dari pemerintah daerah dengan tujuan membuat zonasi perumahan dan penguatan pasokan lahan, khususnya bagi MBR.
Solusi terkait regulasi yaitu dengan adanya deregulasi kebijakan dan kemudahan perizinan, serta subsidi pembiayaan untuk masalah pembiayaan. Selain itu, untuk mendorong pembangunan perumahan melalui bantuan subsidi pembiayaan perumahan berupa FLPP, SSB, SBUM, BP2BT, mendorong pendanaan inovatif melalui KPBU, meningkatkan koordinasi antar instansi terkait perumahan, mengoptimalkan peran Pokja PKP, serta membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian Program Sejuta Rumah (Satgas P2PSR).
BISNIS