Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan Kementerian Perhubungan bakal memantau pelaksanaan perdana pemberlakuan tarif baru ojek online. Menurut Cucu, pemantauan penting dilakukan lantaran Kementeriannya tak menginginkan adanya pihak-pihak yang membandel dalam pelaksanaan pemberlakuan tarif baru. “Kami pantau pelaksanaannya seperti apa. Nanti dievaluasi, bisa tiga bulan atau satu bulan. Tergantung dinamika transportasi yang terjadi,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin, 29 April 2019.
Tarif baru ojek online ini dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019 lalu. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
BACA: Kisah Pengemudi Grab Gratiskan Biaya Penumpang Setiap Jumat
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10 ribu. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif ini ojek daring telah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi. Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Dan ketiga, mempertimbangkan kepentingan dua aplikator besar, yakni Go-Jek dan Grab Indonesia.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA